Penindakan Pelanggar Operasi Yustisi Tembus 10 Juta Orang
Awi mengatakan mayoritas pelanggar diberikan sanksi teguran secara lisan sebanyak 7.758.819 pelanggar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan telah menindak sebanyak 10.164.895 pelanggar selama operasi yustisi protokol kesehatan di seluruh Indonesia.
Penindakan itu dilakukan selama 49 hari terakhir hingga 1 November 2020.
"Selama 49 hari pelaksanaan operasi yustisi tahun 2020 mulai tanggal 14 September sampai dengan 1 November 2020 tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 10.164.895 kali," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Awi mengatakan mayoritas pelanggar diberikan sanksi teguran secara lisan sebanyak 7.758.819 pelanggar.
Sementara itu, 1.333.253 pelanggar diketahui dilakukan teguran secara tertulis.
Baca juga: Pelanggar Operasi Yustisi PSBB Transisi di Jakarta Mencapai 8.000 Orang
Lebih lanjut, Awi menyebutkan terdapat 79.866 pelanggar yang diberikan sanksi denda administrasi.
Dengan nilai denda yang diterima telah tembus Rp 4,7 miliar.
"Denda administrasi sebanyak 79.866 kali dengan nilai denda sebesar Rp 4.704.040.028," ungkapnya.
Di sisi lain, Awi mengatakan aparat gabungan juga telah menertibkan ribuan tempat usaha yang tidak melakukan protokol kesehatan.
Selain itu memberikan ratusan ribu orang sanksi kerja sosial.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.925 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 991.028 kali," pungkasnya.