Selasa, 30 September 2025

CARA Cek Terima Bantuan UMKM, Login eform.bri.id/bpum, Simak Panduan Mencairkannya!

Berikut cara mengecek menerima bantuan UMKM dengan login eform.bri.id/bpum, beserta cara mencairkan BPUM dalam artikel ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro. 

Panduan Mencairkan Dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Cara Daftar BPUM

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram kemenkopukm)

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah, para pelaku usaha sudah dapat mendaftar untuk mendapatkan BPUM.

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan UMKM & Cara Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta di BRI

Baca juga: Cek Penerima BPUM dengan Login eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Daftar BLT UMKM di Sini!

Simak syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM, dikutip dari Kompas.com:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?

Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya yaitu harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan