Selasa, 30 September 2025

UU Cipta Kerja

Pengamat: Pengakuan Ketua Baleg DPR Soal UU Cipta Kerja Jangan Dianggap Enteng

Menurut Ray, penjelasan bahwa memang pasal itu telah dinyatakan dihapus sejak awal tetapi tetap masuk dalam UU yang disahkan justru adalah pokok soal

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019). 

Ia juga mengatakan, seluruh peristiwa ini memberi sinyal kuat memang ada proses legislasi yang tidak dilakukan dengan cara yang memadai. 

Unsur kebut atau cepat berakibat banyak hal yang sejatinya tidak perlu terjadi muncul secara beruntun. 

"Sejak dari proses perumusan sampai rapat persetujuan di paripurna, berbagai kealfaan sering mengiringinya. Undang-undang yang diniatkan bagus, tentu saja sudah sepatutnya diproses dengan prinsip bukan saja legal tau juga baik dan bagus," papar Ray.

"Dua prinsip bagus dan baik inilah nampaknya yang tanggal dari proses pembuatan UU Cipta Kerja ini," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved