UU Cipta Kerja
Pengamat: Pengakuan Ketua Baleg DPR Soal UU Cipta Kerja Jangan Dianggap Enteng
Menurut Ray, penjelasan bahwa memang pasal itu telah dinyatakan dihapus sejak awal tetapi tetap masuk dalam UU yang disahkan justru adalah pokok soal
Ia juga mengatakan, seluruh peristiwa ini memberi sinyal kuat memang ada proses legislasi yang tidak dilakukan dengan cara yang memadai.
Unsur kebut atau cepat berakibat banyak hal yang sejatinya tidak perlu terjadi muncul secara beruntun.
"Sejak dari proses perumusan sampai rapat persetujuan di paripurna, berbagai kealfaan sering mengiringinya. Undang-undang yang diniatkan bagus, tentu saja sudah sepatutnya diproses dengan prinsip bukan saja legal tau juga baik dan bagus," papar Ray.
"Dua prinsip bagus dan baik inilah nampaknya yang tanggal dari proses pembuatan UU Cipta Kerja ini," tutupnya.