UU Cipta Kerja
Rugikan Sektor Agraria, Akademisi hingga Masyarakat Adat Tetap Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Akademisi, aktivis, pakar hingga masyarakat adat tetap menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, meski telah disahkan oleh DPR RI.
Padahal, kata Arifin, keinginan dari kelompok masyarakat adat adalah agar pemerintah memberi kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat.
"Investasi pembangunan yang dilakukan pemerintah selama ini justru banyak mengorbankan masyarakat adat. Padahal masyarakat adat selama ini ikut membantu pemerintah melalui konsep kedaulatan pangannya. Pemerintah seharusnya memperhatikan masyarakat adat dengan memberikan sebuah kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat melalui pembuatan Undang-Undang Masyarakat Adat," kata Arifin.
Ketua Bidang Reforma Agraria DPP GMNI Irfan Fajar Satriyo Nugroho yang hadir sebagai moderator acara turut menyampaikan bahwa pemerintah harus menjamin terwujudnya kedaulatan rakyat seperti yang diamanatkan dalam UUPA No.5 Tahun 1960.
"Selama ini yang terjadi justru kedaulatan di tangan investor dan pemilik kepentingan. Kalau kita ingin mewujudkan Reforma Agraria sejati, kita harus menempatkan kedaulatan rakyat diatas segalanya sebagaimana yang diamanatkan UUPA No.5 Tahun 60," kata Irfan.