Minggu, 5 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Ancaman Pelajar Ikut Demo Dicatat di SKCK hingga Sulit Dapat Kerja, Kontras: Mereka Dipaksa Bungkam

Kontras buka suara soal pelajar yang mengikuti demo menolak UU Cipta Kerja diancam akan dicatat di SKCK hingga sulit mendapat kerja.

Penulis: Inza Maliana
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
DEMONSTRAN DIJEMPUT ORANG TUANYA - Sejumlah orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demo berakhir bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Selasa(14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merespon soal ancaman aparat kepolisian terhadap pelajar peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menilai ancaman tersebut telah melanggar hak asasi manusia.

"Dengan adanya pengancaman seperti ini tentu saja melanggar hak asasi mereka," kata Fatia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

"Di mana mereka berarti dipaksa untuk dibungkam dan dibuat menjadi takut agar tidak kembali ikut dalam kegiatan-kegiatan publik," lanjutnya.

DEMONSTRAN DIJEMPUT ORANG TUANYA - Sejumlah orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demo berakhir bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Selasa(14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
DEMONSTRAN DIJEMPUT ORANG TUANYA - Sejumlah orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demo berakhir bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Selasa(14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Baca juga: Tertangkap Berbuat Anarkis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar di Depok Akan Kena DO

Padahal, Fatia menuturkan, demonstrasi diperbolehkan undang-undang.

Untuk itu, peserta demonstrasi tidak dapat diancam karena itu juga melanggar hak atas rasa aman.

"Sebenarnya polisi tidak bisa memberikan rasa takut karena itu melanggar hak atas rasa aman itu sendiri terhadap masyarakat termasuk juga anak-anak di bawah umur," kata dia.

Ia pun menganggap langkah pembungkaman tersebut bertujuan meredam suara anak muda.

Terlebih, ia menilai anak muda kini lebih proaktif menyuarakan situasi terkini negara.

AKSI MAHASISWA TOLAK UU CIPTA KERJA- Sejumlah mahasiswa mengikuti aksi di Simpang Lima, Banda Aceh, Selasa (13/10/2020). Aksi tersebut sebagai penolakkan atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR. SERAMBI/HENDRI
AKSI MAHASISWA TOLAK UU CIPTA KERJA- Sejumlah mahasiswa mengikuti aksi di Simpang Lima, Banda Aceh, Selasa (13/10/2020). Aksi tersebut sebagai penolakkan atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR. SERAMBI/HENDRI (SERAMBI INDONESIA/SERAMBI INDONESIA/HENDRI)

Baca juga: Polisi: Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja yang Paling Banyak Ditangkap Adalah Pelajar

Maka dari itu, Kontras menyarankan agar polisi seharusnya bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Fatia mengatakan, polisi tidak boleh asal menangkap peserta aksi unjuk rasa tanpa ada bukti nyata orang tersebut melakukan pelanggaran.

Kontras pun mendorong agar sejumlah lembaga turut berkontribusi mendesak polisi agar tidak melanggar HAM.

"Komnas HAM dan Ombudsman dan lembaga pengawas negara lainnya juga memiliki peranan penting untuk terus mendesak kepolisian untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan standar HAM," kata Fatia.

Pelajar ikut demo akan dicatat di SKCK

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian di daerah Tangerang akan mencatat nama pelajar peserta aksi menolak RUU Cipta Kerja dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus."

"Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (13/10/2020).

Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.

Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.

Sejumlah mahasiswa saat menggunakan angkutan umum untuk berunjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). Massa membawa sejumlah atribut untuk menuju lokasi demonstrasi yang di fokuskan dikawasan patung kuda, Mengantisipasi hal tersebut sebanyak 12.000 personel gabungan dari TNI da Polri disiapkan untuk mengamankan aksi tersebut. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah mahasiswa saat menggunakan angkutan umum untuk berunjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). Massa membawa sejumlah atribut untuk menuju lokasi demonstrasi yang di fokuskan dikawasan patung kuda, Mengantisipasi hal tersebut sebanyak 12.000 personel gabungan dari TNI da Polri disiapkan untuk mengamankan aksi tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Ribuan Pelajar Ditangkap Terkait Demo di Jakarta, Polisi: Tak Ada Satu pun Mengerti UU Cipta Kerja

Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.

"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng, dikutip dari Kompas.com.

Itulah sebabnya, Sugeng meminta agar orangtua memperhatikan anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.

"Ini tolong menjadi perhatian orangtua untuk memperhatikan hal ini."

"Ini akan menyulitkan adik-adik (pelajar) nanti ketika mau lulus juga," kata dia.

DEMONSTRAN DIJEMPUT ORANG TUANYA - Sejumlah orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demo berakhir bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Selasa(14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
DEMONSTRAN DIJEMPUT ORANG TUANYA - Sejumlah orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demo berakhir bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Selasa(14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Baca juga: 10 Pelajar yang Diamankan Saat Demo UU Cipta Kerja 8 Oktober di Jakarta Dinyatakan Positif Corona

Setidaknya ada 86 pelajar yang berhasil diamankan di Kota Tangerang dan 29 pelajar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pelajar banyak tak mengerti tujuan aksi demonstrasi

Sugeng mengatakan, ratusan pelajar yang diamankan banyak yang tidak mengerti terkait maksud dan tujuan mereka melakukan aksi demonstrasi.

Dia menjelaskan, motivasi para pelajar tersebut adalah sekadar untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.

"Motivasinya kebanyakan mereka ikut meramaikan dan ikut mengikuti aksi yang ada di Jakarta."

"Tetapi terkait motif dan tujuannya itu mereka tidak mengetahui secara jelas," kata dia.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Devina Halim/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved