Kamis, 2 Oktober 2025

KTP Elektronik

KPK Periksa Tersangka Kasus Mega Korupsi Pengadaan e-KTP

KPK memeriksa Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP atau PNS Badan BPPT, Husni Fahmi sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Isnu Edhi.

zoom-inlihat foto KPK Periksa Tersangka Kasus Mega Korupsi Pengadaan e-KTP
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Ilustrasi e-KTP

Mereka dari kluster politisi adalah mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang sedang dalam proses persidangan.

SIDANG E-KTP - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong  meninggalkan ruang sidang  untuk rehat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Mantan Ketum Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sedianya dihadirkan sebagai saksi, batal datang karena sakit. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SIDANG E-KTP - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan ruang sidang untuk rehat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Mantan Ketum Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sedianya dihadirkan sebagai saksi, batal datang karena sakit. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Kemudian mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri Sugiharto.

Sementara dari unsur swasta terdapat mama Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pihak swasta Made Oka Masagung, dan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu sehingga memproses empat orang, yakni Markus Nari dan Miryam S Haryani, Advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved