Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Korupsi Pengadaan di Kemenag, KPK Periksa Direktur PT Sinar Mentari Erajaya

Ciong Boen akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Mentari Erajaya, Ciong Boen, Jumat (9/10/2020).

Ciong Boen akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka USM (Undang Sumantri, mantan Kabag Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya. 

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020)
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dalam kasus yang menjeratnya ini, Undang Sumantri belum ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan barang/jasa di Kemenag pada 2011.

Barang yang diadakan itu terdiri dari peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah, dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi, serta media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.

Baca: KPK Minta Subsidi Gas 3 Kilogram Diganti Bantuan Langsung karena Tak Efektif

Baca: KPK Jebloskan Penyuap Mantan Hakim Tipikor Medan ke Lapas Surabaya

Undang yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag disangka mendapat arahan agar menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis sekaligus memberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.

Pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar, dan kerugian keuangan negara diperkirakan setidaknya Rp12 miliar.

Pada pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi, Undang selalu PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Pembayaran proyek ini bernilai Rp56,6 miliar dan kerugian negara ditaksir Rp4 miliar akibat korupsi ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved