UU Cipta Kerja
Kapolri Diminta Berikan Sanksi ke Oknum Polisi yang Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis
"(Sanksi) sesuai dengan tingkat kesalahannya, tak terkecuali dipecat," sambung Anggota Komisi I DPR itu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PPP Syaifullah Tamliha meminta Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan sanksi ke oknum Polri yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis, saat meliput aksi demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
"Oknum Polri yang melakukan kekerasan terhadap para jurnalis semestinya segera ditindak, agar kasus serupa tdk terulang kembali," papar Syaifullah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Baca: Alami Kekerasan saat Liput Demo UU Cipta Kerja, PPP Minta Kapolri Beri Perlindungan pada Jurnalis
"(Sanksi) sesuai dengan tingkat kesalahannya, tak terkecuali dipecat," sambung Anggota Komisi I DPR itu.
Menurutnya, para jurnalis yang meliput demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, maupun di daerah lainnya wajib mendapat perlindungan.
"Para jurnalis patut dilindungi, sebab keberadaan mereka biasanya posisinya persis di wilayah zona Polri," ucap Syaifullah.
Baca: HUT ke-75 TNI, Kapolri: Semoga Semakin Profesional Dalam Menegakkan Kedaulatan Rakyat
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada tujuh jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
"Jumlah ini bisa bertambah dan kami masih terus menelusuri dan memverifikasi perkara," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Jurnalis CNNIndonesia.com, Tohirin, mengaku kepalanya dipukul dan ponselnya dihancurkan polisi ketika ia meliput demonstran yang ditangkap kemudian dibogem di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
"Ketika itu dia tak memotret atau merekam perlakuan itu," ujar Asnil.