Polisi Ungkap 2 Pelaku Utama Tawuran Maut di Depok: Mereka Dikenal Jagoan dan Biasa Disewa
FZ (16) dan BD (14) sekarang harus menjalani hari-hari dari dalam hotel prodeo seusai diamankan aparat kepolisian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua remaja ini kini tak lagi bisa menghirup udara bebas seperti biasanya.
FZ (16) dan BD (14) sekarang harus menjalani hari-hari dari dalam hotel prodeo seusai diamankan aparat kepolisian.
Untuk diketahui, FZ dan BD merupakan pelaku utama dalam aksi tawuran maut yang menewaskan seorang remaja berinisial MA (16) di Jalan Raya Mangga, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Kamis (1/10/2020) lalu.
Baca: Aksi Tawuran di Pedan Klaten Berawal dari Utang Rp 100 Ribu, Berujung Pengeroyokan dan Perusakan
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, kedua pelaku ini memang terkenal berani dan sering mengikuti aksi tawuran sekolah.
“Pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah dikenal seperti seakan-akan ‘disewa’ untuk melakukan tawuran,” kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolsek Pancoran Mas, Senin (5/10/2020).
Baca: Jago Tawuran, Polisi Tantang 18 Pemuda Uji Nyali di Gedung Angker Palmerah
Bahkan, Azis mengatakan kedua pelaku saat ini telah dikeluarkan dari sekolahnya masing-masing.
“Sudah sangat sering sekali. Sejak awal di sekolahan sudah sangat sering sekali, mereka dikeluarkan dari sekolah,” kata Azis lagi.
Sebelumnya diwartakan, motif tawuran maut ini bermula dari saling ejek antara kelompok korban dan kelompok pelaku di media sosial.
Aksi saling ejek ini pun berbuntut panjang.
Akhirnya kedua kelompok tersebut mengatur waktu dan tempat untuk saling ‘unjuk gigi’ satu sama lain.
“Dua kelompok ini berjanjian di media sosial untuk tawuran yang diawali dengan saling ejek. Lalu bertemu di satu lokasi yaitu di daerah Lembah Gurame dan disitu terjadilah tawuran kemudian hingga ada korban meninggal dunia,” jelasnya.
Terakhir, Azis mengatakan kedua pelaku yang merupakan ‘eksekutor’ korban ini terancam dijerat Pasal 80 Jo 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ke-dua pelaku tersebut kami sangkakan Pasal 80 Jo 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Selain mengamankan dua pelaku utama, Kepolisian juga menahan delapan anak lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tawuran maut ini.
Tertinggal Rombongan