Pegawai Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti Mengundurkan Diri
Febri menuliskan, mereka berdua juga bicara soal kegiatan setelah tidak berada di KPK. Kegiatan yang dikhususkan tetap menjaga KPK dari luar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Mantong Batti, pegawai fungsional biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan undur diri.
Kabar tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah melalui akun Instagram-nya @febridiansyah.id, Kamis (1/10/2020).
Di dalam unggahan tersebut, Febri mengatakan, Indra sudah bekerja di KPK selama 14 tahun.
Baca: KPK Belum Terima Salinan Putusan 22 Koruptor yang Disunat, MA: Proses Minutasi
"Namanya Indra Mantong. Sudah 14 tahun lebih di KPK. Dengan segala jerih dan riang ia menata satu persatu, lapis demi lapis argumentasi hukum untuk menjawab segala 'serangan' hukum ke KPK," tulis Febri yang sudah mengizinkan untuk dinukil.
Febri bercerita, selepas kerja mereka berdua bertemu.
Lantas Indra bilang ke Febri, "saya duluan ya, 1 oktober 2020 nanti adalah hari terakhir saya di KPK."
Febri menuliskan, mereka berdua juga bicara soal kegiatan setelah tidak berada di KPK. Kegiatan yang dikhususkan tetap menjaga KPK dari luar.
Baca: MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, KPK: Biar Masyarakat Nilai Rasa Keadilan
"Oh ya, ternyata ia juga tak peduli dengan label 'pejuang' yg kadang dianggap penting bagi sebagian orang tersebut," tulis Febri.
Mantan juru bicara KPK itu juga sudah mengucapkan salam perpisahan terhadap Indra melalui surel, hari ini.
Febri menghaturkan rasa terima kasih untuk Indra atas kontribusi dalam segala suasana saat bekerja di KPK.
"Tetaplah rendah hati dan dapat memberikan manfaat pada banyak orang. Seluruh jabatan atau posisi yang dipercayakan bukan segala-galanya, itu hanya alat dan cara untuk bisa berbuat sebaik-baiknya," tulis Febri.
Febri sendiri sudah terlebih dahulu menyatakan undur diri dari KPK.
Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengungkapkan keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah pasca-revisi UU KPK.
"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.