Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Baru 2 Hari Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Tertibkan 89 Ribu Alat Peraga Pelanggar Ketentuan

Bawaslu menindak 6.905 alat peraga kampanye Pilkada di 26 Kabupaten/Kota karena dianggap melanggar ketentuan.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Mochammad Afifuddin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindak 6.905 alat peraga kampanye Pilkada di 26 Kabupaten/Kota karena dianggap melanggar ketentuan, pada Minggu (27/9/2020).

"Terdapat 6.905 alat peraga melanggar yang diturunkan oleh Bawaslu di 26 Kabupaten/Kota," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kepada Tribunnews.com, Senin (28/9/2020).

Sementara pada kampanye hari pertama, Sabtu (26/9) kemarin, Bawaslu menindak 82.198 alat peraga kampanye di 46 Kabupaten/Kota. Dengan demikian total penertiban alat peraga yang dilakukan Bawaslu selama dua hari pertama masa kampanye sebesar 89.103 alat peraga.

Baca: Hasil Pengawasan Hari Pertama Masa Kampanye, Bawaslu Temukan 8 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Selain pelanggaran alat peraga kampanye, pada hari kedua kampanye Bawaslu juga menemukan kegiatan kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 29 Kabupaten/Kota.

"Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan," ungkap dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved