Bersaksi di Sidang Gugatan UU KPK, Novel: Birokrasi Panjang Bikin Potensi Kebocoran Lebih Tinggi
Novel Baswedan menyebut Undang - Undang Nomor 19/2019 tentang KPK membuat potensi kebocoran kasus jadi lebih tinggi.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Undang - Undang Nomor 19/2019 tentang KPK membuat potensi kebocoran kasus jadi lebih tinggi. Hal itu terjadi lantaran adanya penambahan birokrasi dalam UU KPK hasil revisi.
Penambahan birokrasi yang dimaksud yakni pada kewajiban meminta izin kepada Dewan Pengawas KPK jika penyidik mau melakukan penyadapan, penggeledahan maupun saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Apalagi izin Dewas kata dia, umumnya terbit 1 - 2 hari kemudian.
Hal itu disampaikan Novel kepada Majelis Konstitusi dalam sidang uji formil dan materiil Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, untuk perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 pada Rabu (23/9/2020).
Baca: Ditanya Hakim Soal Intervensi Lewat Perizinan, Ketua Dewas KPK: Kami Tak Campuri Penanganan Perkara
"Proses yang terlalu panjang akan menghambat kecepatan KPK merespons cepat dan kedap. Kata - kata kedap ini kaitannya dengan kebocoran. Keberhasilan tindakan tentu ketika KPK melakukan dengan proses tidak bocor, karena proses yang bocor membuat keadaan berubah. Orang yang akan ditangkap atau alat bukti akan menjadi hilang," kata Novel dalam sidang.
Padahal kata Novel, dalam UU KPK yang lama dengan proses tanpa perizinan saja sudah terjadi kebocoran informasi. Dalam UU KPK hasil revisi, birokrasi terkait hal itu justru ditambahkan lagi. Sehingga berdampak pada risiko kebocoran yang makin tinggi pula.
"Proses yang panjang berpotensi kebocoran menjadi lebih tinggi. Padahal birokrasi yang tidak terlalu panjang pun sudah terjadi, apalagi jika menambah birokrasi. Risiko kebocoran menjadi semakin tinggi," tuturnya.
Menurutnya kebocoran yang terpublikasi bukan saja bisa menggagalkan sebuah operasi, tapi juga mengancam keselamatan petugas di lapangan.
Baca: Saksi Sidang Gugatan UU KPK Baru, Novel Baswedan Ungkap Potensi Tinggi Hilangnya Bukti Korupsi
Ia menyebut ada beberapa kejadian yang menimpa pegawai KPK saat mau mengamati terduga korupsi. Saat tiba di sebuah tempat, mereka justru ditunggu dan diserang oleh pihak yang menjadi target pengamatan.
"Kebocoran bukan sekedar gagalnya operasi, tapi keselamatan petugas di lapangan. Karena ada beberapa kejadian, itu pegawai KPK di lapangan justru ditunggu oleh pihak yang akan dilakukan pengamatan dan beberapa telah diserang. Risiko ini terjadi nyata," tuturnya.