Pilkada Serentak 2020
Muhammadiyah Desak KPU Tunda Pilkada Serentak 2020: Keselamatan Masyarakat Jauh Lebih Utama
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
4. Terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, PP Muhammadiyah menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas secara khusus dengan Kementrian Dalam Negeri, DPR dan instansi terkait agar pelaksanaan Pilkada 2020 dapat ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya maupun aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa.
Bahkan, ditengah Pandemi Covid-19 dan demi keselamatan serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan.
Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada yang berpotensi menjadi kluster penularan Covid-19.
5. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan terhadap Covid-19 yang ditetapkan pemerintah serta membangun budaya hidup sehat dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, tempat ibadah, instansi kerja dan sebagainya.
Baca: Dukung Pilkada 9 Desember, Pimpinan DPR Minta Cakada Wajib Menjadi Influencer Protokol Kesehatan
Seluruh masyarakat hendaknya menjaga persatuan dan kerukunan dengan tidak memproduksi dan menyebarkan informasi hoaks dan provokatif melalui media apapun khususnya media sosial.
6. Kepada seluruh umat beragama, khususnya umat Islam agar senantiasa memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Pandemi Covid-19 segera berakhir.
Para tokoh agama perlu terus memandu umat agar menjaga persatuan dan tempat ibadah sehingga tidak menjadi tempat kluster Covid-19.
Pandangan Ahli Epidemiologi
Sementara itu pakar epidemologi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dr Windu Purnomo, menilai ada dua opsi yang bisa diambil pemerintah.
Opsi pertama, pemerintah menunda penyelenggaraan Pilkada.
"Masih ada peluang Pilkada bisa ditunda, lewat Perppu atau instrumen hukum lain," ungkap Windu saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (21/9/2020).
Opsi kedua, KPU harus merombak aturan dalam proses Pilkada.
"Kalau belum ada keputusan ditunda, peraturan KPU harus dirombak, mengubah seluruh peraturan, yang tatap muka diganti daring," ungkapnya.
"Begitu ada pertemuan tatap muka maka sangat riskan, sebaiknya KPU memperbaiki, merevisi peraturan nggakpapa mumpung belum mulai," lanjutnya.
Baca: Rapat Komisi II DPR Soal Pilkada Diawali Doa untuk Ketua dan Komisioner KPU yang Kena Covid
Selain pertemuan tatap muka diganti virtual, Windu juga meminta agar KPU dan pemerintah membuat sistem pemungutan tidak hanya di TPS.