Kasus Djoko Tjandra
MAKI Duga AIJ Halangi Penyidikan dengan Sengaja Membuang HP ke Laut
Boyamin Bin Saiman mengatakan permintaan ini telah disampaikan melalui sarana elektronik kepada Penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (22/9/2020), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan permintaan penetapan tersangka atas AIJ alias Andi Irfan Jaya dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP milik AIJ .
Koordinator MAKI, Boyamin Bin Saiman mengatakan permintaan ini telah disampaikan melalui sarana elektronik kepada Penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut.
"Berdasar informasi, AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari," kata Boyamin dalam keterangannya,
"Waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," ujar Boyamin menambahkan.
Baca: LPSK Berharap Jokowi Turun Tangan dalam Penuntasan Kasus Djoko Tjandra
Menurut Boyamin, HP tersebut diduga berisi percakapan AIJ dengan PSM dan JST terkait rencana permohonan fatwa perkara JST dan diduga berisi action plane pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil mengurus fatwa.
"Bahwa dugaan pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait ( diduga termasuk tokoh politisi ) sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," ujar Boyamin.
Atas dasar dugaan penghilangan barang bukti tersebut diatas, pihaknya meminta kepada Penyidik Jampidsus Kejagung untuk segera menetapkan Tersangka atas AIJ dengan dugaan perbuatan pidana Menghalangi Penyidikan sebagaimana dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.
Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada jaksa Pinangki yang menjanjikan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Tujuannya agar Djoko Tjandra bebas dari eksekusi hukuman pidana dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Andi Irfan Jaya alias AIJ diduga sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
Andi saat ini sudah berstatus tersangka dan telah ditahan Kejaksaan Agung.