Pilkada Serentak 2020
Bawaslu RI: Usulan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Dikaji Matang
Pasalnya meski bisa membuat efek jera, sanksi tersebut berakibat pada hilangnya hak konstitusional seseorang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan usulan sanksi diskualifikasi bagi paslon Pilkada pelanggar protokol kesehatan harus dikaji matang.
Pasalnya meski bisa membuat efek jera, sanksi tersebut berakibat pada hilangnya hak konstitusional seseorang.
"Ini harus dipertimbangkan secara matang karena itu berakibat hilangnya hak konstitusional. Jadi itu harus dipertimbangkan secara matang," kata Dewi dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020).
Baca: Mendagri Larang Pengumpulan Massa Saat Penetapan Pasangan Calon Pilkada
Dewi menuturkan sebenarnya dalam UU Pemilu telah diatur sanksi diskualifikasi bagi peserta yang melanggar.
Namun pengaturan untuk sanksi tersebut hanya terbatas pada tiga jenis pelanggaran.
Yakni politik uang yang sifatnya Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Kemudian pebuatan melakukan penggantian pejabat, serta pelanggaran ketentuan terkait dana kampanye.
"Di dalam undang - undang pemilihan kita sebenarnya sudah ada pengaturan sanksi diskualifikasi, tapi hanya terbatas pada beberapa perbuatan, yaitu politik uang TSM, perbuatan melakukan penggantian pejabat, dan melanggar ketentuan terkait dana kampanye," ungkapnya.
Sebelumnya sejumlah pihak mengusulkan sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Hal itu diusulkan setelah pada tahapan pendaftaran pencalonan kemarin, terjadi ratusan pelanggaran protokol kesehatan.
Tercatat, total terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bapaslon saat mendaftarkan diri ke KPU.
Sebanyak 60 bakal calon kepala daerah juga dinyatakan positif Coivid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mandiri.