Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Rupanya Ini Alasan JPU Kembalikan Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Bareskrim Polri mengungkapkan alasan berkas pemalsuan dokumen dan penghapusan red notice Djoko Tjandra dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Awi Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan alasan berkas pemalsuan dokumen dan penghapusan red notice Djoko Tjandra dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik polri diminta oleh JPU untuk memeriksa saksi yang meringankan tersangka. Selain itu, pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli.

"Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka. Kedua melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT," kata Awi dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Selain itu, pihaknya juga diminta JPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah tersangka. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pelengkapan berkas perkara.

"Pemeriksaan tambahan tersangka PU dan minggu lalu kebetulan hari Jumat sudah dilakukan semuanya. Tentu kita beharap penyidik bisa segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari JPU seperti apa yang dituangkan dalam P19," jelasnya.

Baca: Kejagung Klaim Tak Tahu Soal Istilah Bapakmu dan Bapakku Dalam Kasus Jaksa Pinangki

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga telah menargetkan perbaikan berkas perkara itu akan rampung paling lambat pada pekan ini.

"Dalam artian minggu ini sudah selesai tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU," pungkasnya.

Baca: Orang Berinisial DK Muncul dalam Proposal Jaksa Pinangki dan Berhasil Yakinkan Djoko Tjandra

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.

Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved