Jumat, 3 Oktober 2025

Jaksa Tuntut Bekas Bupati Sidoarjo 4 Tahun Penjara

Jaksa meyakini Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Saiful Ilah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Bupati Sidoarjo SaifulIlah.

Jaksa meyakini Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan terhadap Saiful Ilah, Senin (14/9/2020).

Tak hanya pidana pokok, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa uang pengganti sebesar Rp600 juta.

Uang pengganti tersebut dikurangi barang bukti sebesar Rp350 juta yang telah disita KPK.

Baca: Ikutan Pertamina SMEXPO 2020, Kerajinan Tembaga Asal Sidoarjo Ini Dilirik New York Fashion Show

"Oleh karena itu menghukum Terdakwa  untuk  membayar  kekurangan  uang pengganti sebesar Rp250.000.000," katanya.

Apabila Saiful Ilah tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti dan jika hartanya tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa Penuntut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk hal yang meringankan, Saiful telah berusia lanjut, dan masih ada perkara lain.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas  dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca: Sempat Selfie Bareng Teman-teman, Pesepeda Ini Ambruk dan Meninggal di Taman Bungkul Surabaya

Selain itu, Saiful selaku pejabat publik tidak memberikan teladan yang naik dan telah menciderai amanah masyarakat Sidoarjo.

"Terdakwa tidak konsisten dalam  memberikan keterangan dan berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Jaksa.

Pada hari yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap tiga anak buah Saiful Ilah yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih dituntut Jaksa untuk dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp225 juta yang telah disita KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved