Nasib Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Ditentukan 15 September 2020
Yudi akan terus membela penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, agar tetap bisa bekerja di komisi antikorupsi.
Yudi mengatakan, pada tanggal 5 Februari 2020 saat ia menyampaikan informasi terkait pengembalian Rossa, belum ada dokumen resmi terkait keputusan pemberhentian Rossa dari Biro SDM KPK.
"Sebagaimana terkonfirmasi di dalam kesaksian pada sidang etik, dokumen pemberhentian saudara Rossa baru diserahkan oleh Biro SDM KPK pada tanggal 11 Februari 2020," katanya.
Bahkan sampai dengan tanggal 4 Februari 2020 Rossa masih menjalankan tugas dan menerima Surat Perintah penugasan seperti biasanya.
Ketiga, Yudi menyatakan, pelanggaran prosedur pemberhentian Rossa memang terjadi secara nyata dan berpotensi mencederai independensi KPK.

Hal tersebut sebagaimana diamanahkan dalam UU KPK maupun Jakarta Statement, yakni independensi KPK berdiri di atas tiga pilar: pegawai, posisi ketatanegaraan, dan penegakan hukum.
"Untuk itulah justru seharusnya pemeriksaan mengenai pelanggaran prosedur tersebut seharusnya menjadi konsen dari Dewas KPK," tegasnya.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.