Pilkada Serentak 2020
Mendagri Diminta Koordinasi dengan Kapolda Tegakkan Protokol Kesehatan pada Pilkada
Junimart mencontohkan, saat dirinya turun langsung memantau pendaftaran pencalonan di Karo, Sumatera Utara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melakukan koordinasi dengan para Kapolda, dalam menegakkan protokol kesehatan di tahapan Pilkada 2020.
Menurutnya, sosok Tito masih disegani dalam institusi kepolisian.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Kamis (10/9/2020).
"Bapak itu kan jenderal polisi penuh, dan masih diakui di kepolisian. Saran kami dari Komisi II, sebaiknya Pak Menteri ini dengan tidak bosan-bosannya secara terus menerus bersinergi, membangun komunikasi kepada para kapolda yang melakukan Pilkada," katanya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Baca: Mendagri Sebut Banyak Cakada Belum Tahu Aturan Protokol Covid-19
Junimart mencontohkan, saat dirinya turun langsung memantau pendaftaran pencalonan di Karo, Sumatera Utara.
Berdasarkan temuannya, polisi hanya mengatur lalu lintas tanpa menegur iring-iringan tim sukses bakal calon kepala daerah.
"Kepolisian hanya mengatur lalu lintas Pak, bagaimana supaya tidak macet. Dan mereka ada di lokasi KPU. Kerumunan itu mereka nikmati juga Pak. Bahkan mereka ikut berkerumun," ucapnya.
"Artinya apa? tidak ada sosialisasi kepada Polri. Bagaimana caranya mereka ikut serta di dalam penjagaan social distancing, masker, pokoknya protokol covid-19," lanjutnya.
Junimart mengakui, masyarakat di daerah sulit menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, peran dari kepolisian bisa membantu untuk menegakkan protokol kesehatan.
"Kalau KPU yang minta ke Polisi ya tidak ada tekanan, tidak merasa terbeban. Tetapi ketika Pak Mendagri Jenderal Tito ini telpon Kapolda, Kapolda perintah kepada kapolres-kapolres, maka ini bisa berjalan secara mantap Pak," ujarnya.
"Harapan kami supaya dilakukan koordinasi komunikasi kepada Polda seluruh Indonesia yang melakukan pilkada ini pak mendagri. Kalau KPU, Bawaslu DKPP kan hanya bisa memohon saja. Tidak bisa memerintahkan," pungkasnya.