Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Tampil Beda Kenakan Hijab Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejaksaan Agung

Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan terkait suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, Jaksa Pinangki menjalani pemeriksaan selama 14 jam dimulai pukul 09.30 WIB sampai 23.40 WIB.

Usai diperiksa, ia tampak keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu dan tangannya diborgol.

Dalam kesempatan tersebut, penampilan Jaksa Pinangki tampak berbeda.

Baca: Kejagung Periksa Jaksa Pinangki Bareng Seseorang Yang Kenalkan Dengan Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tampak syar'i dengan menggunakan hijab berwarna abu-abu dan rok berwarna hitam.

Dia juga tampak menggunakan kaca mata dan bermasker berwarna hijau.

Ketika dicecar awak media, dia memilih bungkam dan berlalu menuju mobil tahanan.

Kuasa Hukum Jaksa Pinangki, Jefri Moses mengatakan pemeriksaan kali ini hanya pemeriksaan lanjutan yang didalami penyidik Kejaksaan Agung RI.

Baca: KPK Siap Ambil Alih Kasus Pinangki

Penyidik mencecar Jaksa Pinangki dengan 20 pertanyaan.

"Pemeriksaan lanjutan saja. Tadi ditanya sebanyak 20 pertanyaan," kata Jefri usai menemani pemeriksaan Jaksa Pinangki.

Jefri mengatakan pemeriksaan ini guna mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

"Didalami soal TPPU saja," katanya.

Baca: Kejagung Tegaskan Tak Ada Aliran Dana dari Jaksa Pinangki ke Eks JAM Intelijen

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved