Virus Corona
Amien Rais Bersama Ketua PA 212 Kembali Ajukan Gugatan UU Corona ke MK
Sebelumnya Amien juga menggugat perkara serupa dengan nomor 51/PUU-XVIII/2020.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sebelumnya mencabut gugatan, kali ini politikus senior PAN Amien Rais, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, hingga Ketua PA 212 Slamet Ma'arif kembali menggugat Undang -undang Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 2019/PAN.MK/IX/2020, tertanggal 4 September 2020.
Melihat dari situs MK, para Penggugat mengajukan uji formil dan materiil Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Belum diketahui pasti apa isi gugatan dan petitum dalam permohonan tersebut.
Sebagai informasi, gugatan ini merupakan kali kedua Amien Rais dkk mendaftarkannya ke MK.
Baca: Ratusan Kepala Desa Geruduk MK Kawal Sidang JR UU Corona
Sebelumnya Amien juga menggugat perkara serupa dengan nomor 51/PUU-XVIII/2020.
Dalam gugatan 51/PUU-XVIII/2020, Amien Rais bersama 56 orang dan tujuh badan hukum meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2020 berikut tiga pasal di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta enyatakan Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.