Pengusaha Mikro Masih Bisa Dapat BLT UMKM 2,4 Juta, Berikut Tata Cara & Syarat Pendaftarannya
Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro
Editor:
Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM Rp 2,4 juta sudah disalurkan oleh pemerintah sejak pekan lalu.
Kendati demikian, penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan secara bertahap.
Lantas, bagaimana dengan pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT tersebut?
Mengenai hal ini, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki angkat bicara.
Ia menyatakan, pelaku UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya.
Seperti diketahui, bantuan untuk UMKM harus didaftarkan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.
• Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Kemenkop Minta Pelaku Usaha Segera Daftar, Ini Syaratnya
• Bantuan Pemerintah untuk UMKM Sudah Dicairkan Sejak Siang Kemarin, Simak Cara Dapatnya
• Pandemi Covid-19, Pemerintah Gelontorkan 5 Bantuan untuk Wong Cilik, Subsidi Gaji hingga BLT UMKM

Teten mengatakan, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus dipastikan sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan sama sekali alias unbankable.
"Ini dikhususkan untuk pengusaha mikro yang belum sama sekali menerima bantuan dari pihak perbankan atau unbankable."
"Apabila memang sedang tidak menerima bantuan maka bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota," ujarnya mengutip siaran resminya, Senin (31/8/2020).
Setelah pelaku usaha mikro mengajukan dirinya, maka pihak Kadiskop akan mengidentifikasi data-data calon penerima tersebut untuk ditentukan layak atau tidak layaknya menerima bantuan.