Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Agung Dipuji Sangat Serius Berantas Korupsi

Prasetyo menduga upaya mendegradasi Kejagung dari pihak-pihak yang selama ini tergganggu dengan langkah-langkah Jaksa Agung.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung, Burhanuddin memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun 2020 di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Upacara yang diikuti oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI itu digelar serentak secara virtual dengan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung dan Badan Diklat, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaaan Negeri seluruh Indonesia. Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinan ST Burhanuddin untuk terus membongkar kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra menjadi bukti bahwa Kejagung sangat serius memberantas korupsi.

"Bahkan ketika kasus itu melibatkan orang dalam kejaksaan tak menyurutkan langkah. Justeru ini harus diapresiasi semua bahwa bersih-bersih jaksa nakal terus dilakukan dan sangat serius," kata Direktur Eksekutif Aufklarung Institute, Dahroni Agung Prasetyo, saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).

Hal ini dinyatakan Dahroni Prasetyo terkait dengan pemeriksaan terhadap 7 orang yang diduga terkait dengan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca: Jaksa Agung: Semua Pelayanan Masyarakat kepada Pencari Keadilan Tetap Terlayani

Selain Djoko Tjandra, mereka adalah saksi Meiliani Trikartika (pengelola atau marketing kantor Tritunggal Money Changer) dan saksi Muhammad Oki Suhelmi (Manajer Station automatition system PT Garuda Indonesia).

Selain itu, saksi Hermanto Yosep (Manajer Fraud Prevention PT Garuda), Yeno Danita (Majaer Reservation Ticketing Distribution System PT Garuda), dan Sugiarto (supir Jaksa Pinangki).

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Pinangki menjadi tersangka penerima suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung. Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar yang terkait dengan sebuah fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang sempat buronan selama 11 tahun.

Dahroni Prasetyo pun mendorong semua pihak untuk terus memberikan dukungan moral kepada ST Burhanuddin yang selama ini menunjukkan komitmen dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.

Dahroni Prasetyo juga menduga upaya mendegradasi Kejagung dari pihak-pihak yang selama ini tergganggu dengan langkah-langkah Jaksa Agung.

Termasuk mengumpulkan keterangan-keterangan sepihak yang penuh dengan insinuasi, terutama dari pihak-pihak yang sudah terseret.

"Apalagi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra telah masuk ke tahap satu. Kita juga sangat mengapresiasi Kejagung yang telah menyita satu mobil milik Pinangki Sirna Malasari," ungkap Dohroni.

Secara umum, Dahroni Prasetyo juga lamgkah Kejagung di tahun 2020 ini. Sepanjang tahun ini sudah ada 60 buronan yang berhasil ditangkap.

Penangkapan terbaru yang menjadi buronan ke-60 adalah terpidana korupsi Penjualan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi Tahun 2005 bernama Joko Susilo.

"Kejagung menjadi harapan publik dalam penegakkan hukum," demikian Dahroni.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved