Jumat, 3 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BLT Rp 600 Ribu Tahap II Cair Minggu Ini, Pencairan di Rekening Bank Swasta Lebih Lambat

Pencairan subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) minggu ini telah memasuki tahap II dan akan dilakukan secara bertahap hingga akhir September 2020.

Penulis: Lanny Latifah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi-Rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) minggu ini telah memasuki tahap II dan akan dilakukan secara bertahap hingga akhir September 2020.

Total penerima bantuan pemerintah ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja, sementara dalam pencairan tahap awal 27 Agustus lalu baru menyasar 2,5 juta pekerja yang ditransfer melalui 4 bank BUMN.

Pada pencairan tahap II ini ada 3 juta pekerja yang akan ditransfer BLT Rp 600 ribu.

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (pencairan BLT)," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Antara, Senin (31/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ida berharap, pekerja yang memenuhi kriteria syarat penerima bantuan bisa bersabar karena pencairannya dilakukan secara bertahap.

Sebagai informasi, pencairan BLT bantuan pemerintah melalui rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan bantuan BPJS dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Baca: BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Cair Minggu Ini, Pemilik Rekening Bank Swasta Harus Sabar

Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap II untuk Pekerja Swasta Cair Minggu Ini, Ditransfer ke 3 Juta Rekening

Pencairan di Rekening Bank Swasta Lebih Lambat

Bagi pekerja yang nomor rekeningnya merupakan nomor rekening bank swasta, proses pencairannya akan lebih lambat.

Melansir Kompas.com, Selasa (1/9/2020), Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, membenarkan bahwa ada banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.

"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," ungkap Dicky.

Dana subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," tambahnya.

Syarat Penerima Bantuan

Berikut syarat lengkap penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved