Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Penjelasan Kemenaker Soal BLT Rp 600 Ribu di Bank Swasta, Akui Pencairan Lebih Lambat dari Bank BUMN
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank milik pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM - Tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dicairkan sejak 27 Agustus 2020.
Rencananya, pencairan subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir September 2020.
Namun, tahap pertama program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Utamanya pekerja yang menggunakan nomor rekening bank swasta atau bukan bank BUMN (Himbara).
Mengenai hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank milik pemerintah.
• CEK SALDO! Apakah Namamu Termasuk 3 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Pencairan Dipercepat!
• BLT Rp 600.000 Tahap II Segera Meluncur, 3 Juta Nomor Rekening Pekerja Sudah Diserahkan ke Kemnaker
• Update BLT Rp 600.000 : Tahap II Segera Meluncur Hingga Penyebab Subsidi Gaji Tak Kunjung Cair

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, pencairan BLT lewat rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Sehingga total bantuannya sebesar Rp 2,4 juta.
Subsidi gaji ini dicairkan dalam dua tahap dengan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.