Nurul Ghufron: KPK Sesungguhnya Menangis Saat Tangkap Pejabat
Nurul Ghufron menyebut penangkapan pejabat atau penyelenggara negara karena kasus korupsi bukanlah suatu prestasi yang menggembirakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut penangkapan pejabat atau penyelenggara negara karena kasus korupsi bukanlah suatu prestasi yang menggembirakan.
Bahkan, kata Ghufron, KPK menangis dan bersedih saat menangkap pejabat yang melakukan korupsi.
”KPK itu menangis sesungguhnya ketika menangkap para pejabat negara, KPK juga bersedih," kata Ghufron saat konferensi pers Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Rabu (26/8/2020).
Nurul Ghufron mengatakan, KPK bersedih lantaran para pejabat dan penyelenggara negara yang ditangkap merupakan pemimpin bangsa.
Baca: Sidang Etik Plt Direktur Dumas KPK, Dewas Periksa Deputi Penindakan
Suka atau tidak, mereka yang ditangkap merupakan bagian dari wajah Indonesia di mata dunia internasional.
Dengan demikian, semakin banyak pejabat yang ditangkap KPK, maka sama saja hal itu mencoreng wajah dan reputasi bangsa Indonesia.
"Ketika kian banyak yang ditangkap sesungguhnya wajah dan reputasi bangsa Indonesia menjadi runtuh. Itu yang kami tidak diinginkan," katanya.
Nurul Ghufron menyebut korupsi layaknya penyakit pandemi.
Baca: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh Pekan Depan
"Korupsi itu bukan penyakit perorangan tetapi penyakit sistemik. Apa maknanya? Kalau di sini terjadi, di tempat lain terjadi, kemudian di tempat lain juga terjadi, berarti penyakitnya itu penyakit pandemi," kata Ghufron.
Dengan kondisi tersebut, kata Ghufron, memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menyuntik atau mengisolasi orang yang sudah terjangkit 'virus' korupsi.
Tidak menutup kemungkinan, virus tersebut telah menyebar dan menjangkit orang lainnya.
Maka selain mengisolasi orang yang terjangkit virus dengan menangkap dan menjebloskannya ke penjara, KPK perlu menyelamatkan orang-orang yang belum terjangkit dengan menggenjot upaya pencegahan.
"Kalau pandemi tidak bisa hanya kemudian disuntik satu orang, ditangkap atau dipenjarakan satu orang sementara kemudian di tempat lain muncul lagi muncul lagi," kata Ghufron.
Baca: Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh Mangkir Pemeriksaan KPK
"Oleh karena kami memahami korupsi sebagai pandemi karenanya yang sudah jadi virus harus diisolasi ke pidana ke penjara, tapi yang masih sehat maka kemudian dipakaikan masker, ada social distancing maupun fisik itu dalam rangka pencegahan yang masih sehat. Menjaga supaya tercegah dari tertular korupsi. Yang sudah korupsi kami tangkap kami proses. Kalau kemudian sudah ditangkap, bersalah pasti diisolasi dipenjarakan baik denda maupun pidana penjara," imbuhnya.
Nurul Ghufron menegaskan KPK akan terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi.
Dikatakan, pencegahan lebih utama sepanjang belum terjadinya tindak pidana korupsi.
Meski demikian, ia menegaskan tetap akan menindak para pejabat negara yang terbukti melakukan tidak pidana korupsi.
"Pencegahan akan semakin kami tingkatkan dengan tidak berarti mengurangi penindakan. Sebagaimana disampaikan oleh Pak Presiden dari pendekatan yang akan kami lakukan adalah mencegah lebih utama sepanjang belum terjadi tindak pidana korupsi, sepanjang tidak ada mens rea. Sebelum selesai tindak pidana maka kami akan cegah," katanya.
Nurul Ghufron mengatakan, sudah banyak hal yang dilakukan untuk mencegah korupsi.
Setiap menemukan adanya potensi kerugian negara, KPK akan masuk untuk memperbaiki sistem dan mencegah terjadinya korupsi.
"Kemudian kalau terjadi tindak pidana korusi tetap kami akan lakukan (penindakan)," kata Nurul Ghufron.
Selain melakukan pencegahan, ujar Ghufron, KPK meningkatkan area-area yang masih tak transparan atau abu-abu.
Hal itu berkaitan dengan regulasi yang memperpanjang birokrasi sehingga menimbulkan beban waktu, struktur, dan biaya.
Selanjutnya, dia menjelaskan KPK akan mengawasi struktur aparatur negara maupun anggaran.
“ANPK (Aksi Nasional Pencegahan Korupsi) memungkinkan mereview regulasi, struktur jabatan dan anggaran,” tutur dia. (tribun network/ham/dod)