Minggu, 5 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Mulai Cair Hari Ini, Berikut Syarat Lengkap Penerima Bantuan

BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Mulai Cair Hari Ini, Berikut Syarat Lengkap Penerima Bantuan di antaranya harus Memiliki rekening bank yang aktif

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
Instagram @kemnaker
BLT Rp 600 Ribu Tahap 1 Mulai Cair. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600.000 yang disebut Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

BSU untuk pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan ini diluncurkan Jokowi di Istana Negara Jakarta hari ini, Kamis (27/8/2020).

Selain itu, pekerja yang menerima bantuan adalah pekerja penerima upah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja diberikan Rp2,4 juta," kata Presiden Jokowi sebagaimana Tribunnews kutip dari postingan akun Twitter @KemnakerRI.

Jokowi menjelaskan, ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima transfer bantuan pada peluncuran BSU tahap pertama ini.

Berikutnya, transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja sebanyak 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

Nantinya BLT Rp 600 ribu ini akan langsung ditransfer ke rekening bank milik pekerja yang memenuhi syarat.

Baca: Segera Cek Saldo! BLT Rp 600 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Langsung Ditransfer ke Rekening

Baca: Netizen Ngaku Sudah Dapat BLT Rp 600.000, Menaker: Mudah-mudahan Presiden Hari Ini Sudah Melaunching

Lantas apa syarat bagi penerima bantuan ini?

Persyaratan Penerima Bantuan

Berikut persyaratan lengkap penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Baca: BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Cair! Ini Cara Cek via SMS, yang Belum Dapat Masih Bisa Setor Rekening

Baca: Jokowi Resmi Luncurkan BLT RP 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Hari Ini Ada 2,5 Juta Penerima

Pada syarat tersebut terdapat keterangan, penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui status aktif atau tidaknya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, dapat dicek secara online melalui aplikasi BPJSTK Mobile atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara cek sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile

  • Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
  • Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
  • Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
  • Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
    Kemudian pilih di "Kartu Digital".
  • Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan email.
  • Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  • PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

  • Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Masukkan alamat email di kolom user.
  • Masukkan kata sandi.
  • Setelah masuk, pilih menu layanan.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/Fajar)(Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved