Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Soal BLT Rp 600.000, Pencairannya Ditunda, Simak Cara Ngecek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah untuk 15,7 juta pekerja yang dijadwalkan pada 25 Agustus tertunda penyalurannya.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengumumkan sebuah kabar gembira bagi pekerja swasta di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.
Bantuan langsung tunai (BLT) itu akan diberikan kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Ia menegaskan tujuan pemerintah menggelontorkan kepada karyawan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.
“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Rencananya, setiap karyawan akan menerima Rp 600.000 setiap bulannya.
• Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Pekerja Swasta: Perusahaan Diminta Setor Rekening Karyawan
• Terkait Subsidi untuk Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta, HRD Diminta Daftarkan Rekening Bank Penerima
• Syarat Karyawan Terima BLT 600 Ribu Harus Daftar BPJS Ketenagakerjaan, HOAX!

Kendati demikian, si karyawan harus terdaftar terlebih dahulu di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan selama empat bulan.
Lantas, apa saja berita terkait bantuan dari pemerintah ini?
Mengutip dari berbagai sumber, simak ulasannya berikut ini: