Harun Masiku Buron KPK
KPK Bakal Evaluasi Tim Satgas Pencari Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru dari upaya pencarian buronan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru dari upaya pencarian buronan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Terlebih pada hari ini dua terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat Harun, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"InsyaAllah masih terus dilakukan (pencarian Harun), di internal kita coba mengevaluasi kerja dari satgas (satuan tugas) yang ada," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango lewat pesan singkat, Senin (24/8/2020).
Baca: KPK Pertimbangkan Banding Atas Putusan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Nawawi mengatakan, KPK juga membuka kemungkinan akan menambah personil satgas ataupun menyertakan satgas pendamping.
"Kami juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka," kata Nawawi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan lembaga antirasuah akan terus berupaya mencari Harun hingga tertangkap.
Baca: KPK Masih Optimis Tangkap Harun Masiku Meski Sudah 6 Bulan Buron
"Mengenai pencarian Harun Masiku KPK selama ini dan akan terus berupaya mengejar yang bersangkutan," tegas Ghufron.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun mengatakan lembaganya masih terus melakukan pengejaran kepada Harun Masiku.
Alex mengklaim setiap informasi yang diberikan masyarakat ke KPK selalu ditindaklanjuti.
"Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan nomor HP ya kemudian kami ikuti, " terangnya.
Baca: Maria Pauline dan Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, KPK Bilang Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan usai sidang putusan Wahyu Setiawan menegaskan, kasus yang menjerat Wahyu Setiawan ini belum selesai dengan dibacakannya vonis terhadap Wahyu dan Agustiani.
Karena, ditegaskannya, masih ada Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
"Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO itu. saat ini kami fokuskan adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh, kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum mengakomodir pencabutan hak politik, " tegas Takdir.
Wahyu dan Agustiani divonis enam tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Selain divonis hukuman enam tahun penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusannya pun Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.