Jumat, 3 Oktober 2025

Jadwal dan Cara Penukaran Uang Rp 75.000 Melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga

Dalam rangka merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Idonesia mengeluarkan uang baru Rp 75.000, berikut jadwal dan cara menukarkannya.

Editor: Daryono
Istimewa
Jadwal dan Cara Penukaran Uang Rp 75.000 Melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga 

Sementara periode tahap 2, yaitu tanggal 1 Oktober 2020 – selesai, dapat dilakukan penukaran uang di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Jadwal Penukaran

Waktu penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.

Penukaran di Bank Umum yang ditunjuk terhitung mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.

Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 merupakan edisi spesial HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dicetak terbatas hanya sebanyak 75 juta lembar, sementara KPw BI Jabar akan mendistribusikan 7,6 juta lembar. Cara penukarannya melalui preorder ke portal BI, https//pintar.bi.go.id untuk mendapatkan jadwal penukaran, setiap satu No. KTP hanya dapat menukarkan 1 lembar uang Rp 75.000. Periode penukaran akan belangsung hingga 30 September 2020. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 merupakan edisi spesial HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dicetak terbatas hanya sebanyak 75 juta lembar, sementara KPw BI Jabar akan mendistribusikan 7,6 juta lembar. Cara penukarannya melalui preorder ke portal BI, https//pintar.bi.go.id untuk mendapatkan jadwal penukaran, setiap satu No. KTP hanya dapat menukarkan 1 lembar uang Rp 75.000. Periode penukaran akan belangsung hingga 30 September 2020. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca: Sosok Muhammad Izzam Athaya, Bocah di Lembaran Uang Rp.75000, Bercita-cita jadi Presiden

Baca: Awal Pekan, Rupiah Dibuka Menguat ke Rp 14.755 per Dolar AS, Berikut Kurs di 5 Bank

Penukaran uang peringatan kemerdekaan harus dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan virus corona (Covid-19).

Bila pemesan tidak dapat langsung ke lokasi penukaran, proses penukaran dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya.

Dengan syarat harus membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, nominal Rp 75.000 (Dokumentasi BI).
Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, nominal Rp 75.000 (Dokumentasi BI). (Dokumentasi BI)

Untuk menukarkan uang Rp 75.000 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Syarat Melakukan Penukaran Uang Rp 75.000:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, penukar harus melakukan pemesananan penukaran melalui tautan pintar.bi.go.id.

Di mana pemesanan dapat dilakukan mulai Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIB.

Di laman pintar.bi.go.id, pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan kemerdekaan, lalu pilih Pesan.

Selanjutnya, penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai Selasa (18/8/2020), dengan langkah-langkah berikut.

Ciri-ciri Uang
Ciri-ciri Uang (pintar.bi.go.id)

Baca: Analis Jelaskan Dampak Cetak Uang Baru Senilai Rp 5,62 Triliun ke Rupiah

Baca: Cara Penukaran Uang Rupiah Khusus Rp 75 Ribu, Resmi Beredar 17 Agustus 2020

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved