Selasa, 30 September 2025

Diterpa Isu Hoaks Uang Pangkal Mahasiswa Rp 87 Miliar, Undip Bakal Laporkan Penyebarnya

Diterpa isu hoaks soal pungutan Rp 87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru membuat Universitas Diponegoro (Undip) bereaksi.

kampusundip.com
Universitas Diponegoro 

“Kita tidak akan diam saja. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan,” katanya.

Yang pasti, Undip sudah menunjuk tim untuk menindak-lanjuti kasus penyebaran hoaks agar bisa diproses sampai tuntas.

Dijadwalkan Senin (24/8/2020) laporan resmi ke polisi akan dilakukan.

“Jadi silakan ikuti prosesnya. Dari kami jelas, proses hukum. Selanjutnya kita serahkan dan percayakan ke penyidik Polri yang saya yakin akan menanganinya sesuai aturan hukum yang ada,” tandasnya.

  

Sebelumnya, pihak Undip juga merespons cuitan viral di Twitter yang dnilai sebagai hoaks.

Dalam cuitan tersebut dipampang gambar tangkapan layar uang pangkal sebesar Rp 87 miliar kepada calon mahasiswa yang dinyatakan lulus Jalur Ujian Mandiri S1 Fakultas Hukum.

"Kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar," ucap Wakil Rektor Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip, Dwi Cahyo Utomo PhD, Sabtu (22/8).

Sehubungan dengan hal tersebut, dia menyampaikan Undip tidak mengenal istilah uang pangkal. Selain itu terdapat 3 jalur UM S1 meliputi reguler, jalur kemitraan, dan golongan tidak mampu/pemegang KIP.

"Pada seleksi UM S1 tahun 2020 ini, yang diumumkan pada Jumat (21/8) pukul 21.00 WIB ada yang berbeda dari tahun sebelumnya. Yakni Undip menerima calon mahasiswa jalur UM S1 dari keluarga kurang mampu atau pemegang KIP," ucapnya.

Dia menuturkan, biaya pendidikan dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) berpedoman pada ketentuan Permendikbud nomor 25 Tahun 2020.

Dia mengatakan, format kartu bukti kelulusan yang diunggah di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip.

"Sehingga berita uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," tandasnya.

Seperti diketahui uang pangkal adalah Sumbangan Pengembangan Instansi (SPI) yang wajib dibayar calon mahasiswa yang lolos melalui jalur Mandiri.

Sementara bagi mahasiswa yang lolos di jalur SNMPTN dan SBMPTN tidak perlu membayar uang pangkal.
Selain uang pangkal, mahasiswa Undip yang lolos Ujian Mandiri juga harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) kelompok 7 dan 8 yang notabene adalah kelompok tertinggi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved