Profil Brigjen Ferdy Sambo, Bongkar Prostitusi Berkedok LC Karaoke hingga Pernah Foto Bareng Judika
Nama Brigjen Pol Ferdy Sambo menjadi perbincangan setelah Bareskrim Polri berhasil menguak praktik prostitusi tempat hiburan karaoke
TRIBUNNEWS.COM – Nama Brigjen Pol Ferdy Sambo menjadi perbincangan belakangan.
Apalagi setelah jajarannya di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menguak praktik prostitusi atau perdagangan orang berkedok layanan hiburan karaoke di Tangerang Selatan.
Seperti dikabarkan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo memimpin jajarannya menggerebek bisnis hiburan Venesia BSD Karaoke di Jalan Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8/2020) malam.
Baca: Profil 9 Komisoner Baru Kompolnas yang Dilantik Jokowi, Dua Orang Pernah Jadi Caleg Nasdem
Tempat hiburan itu diduga melangsungkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga pernah mencuat setelah dikaitkan dengan nama artis dan penyanyi Judika.
Lalu siapa sebenarnya Brigjen Pol Pol Ferdy Sambo?

Sosok Ferdy Sambo
Ferdy Sambo kini berdinas sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia adalah perwia tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau perwira bintang satu.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973.
Baca: Bareskrim Bongkar Prostitusi Berkedok Bisnis Karaoke di Serpong, 12 Kotak Alat Kontrasepsi Disita
Lulusan Akpol 1994 ini pernah menjabat sebagai Kasat reskrim Polres Jakarta Barat pada 2010.
Pada 2012 menjadi Kapolres Purbalingga, lalu 2013 menjadi Kapolres Brebes.
Dua tahun kemudian pada 2015, Ferdy menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Pada 2016, bertugas sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Berdasarkan surat telegram Kapolri pada November 2019, Ferdy dimutasi untuk mengisi jabatan Direktur Tindak Pidana Umum pun.
Ferdy yang saat itu masih berpangkat Kombes (Komisaris Besar Polisi) alias melati tiga secara otomatis naik pangkat menyandang Brigjen.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menjabat Koordinator Spripim Kapolri.
Selidiki Kasus ABK Dilarung Awak Kapal Asing
Ferdy juga menangani kasus pelarungan jenazah WNI oleh kapal asing yang viral di media sosial.
Serta menjadi sorotan media Korea.
Diberitakan Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyiapkan pasal kejahatan korporasi untuk menjerat perusahaan yang menyalurkan anak buah kapal (ABK) Indonesia ke Kapal Long Xing 629.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari tiga perusahaan yang memberangkatkan para ABK, yaitu PT APJ, PT SMG, dan PT LPB.
“Kami sudah berkoordinasi dengan ahli tindak pidana perdagangan orang untuk menerapkan Pasal 13 (UU TPPO) terhadap korporasi, perusahaan-perusahaan ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).
Apabila pasal tersebut diterapkan, hukuman pidana para tersangka akan ditambah sepertiga dari yang telah ditetapkan.
Baca: Prostitusi Berkedok Bisnis Karaoke di Serpong Terbongkar, 13 Orang Diamankan
Kemudian, akan ada hukuman tambahan lainnya terhadap korporasi, yaitu pencabutan izin, pencabutan status badan hukum, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pemecatan terhadap pengurus, serta pelarangan untuk bergerak di bidang yang sama.
Ferdy pun berharap pasal tersebut dapat diterapkan untuk memberi efek jera.
“Ini kita coba melakukan terobosan hukum, menerapkan kepada pihak-pihak terkait sehingga ada efek deteren terhadap perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan secara ilegal ABK kita yang bekerja di luar negeri,” tuturnya.
Selanjutnya, penyidik masih akan mengembangkan kasus ini.
Bareskrim juga akan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk maskapai penerbangan.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari JK dari PT SMG, WG dari PT APJ, dan KMF dari PT LPB.
Modus ketiga tersangka sama, yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian.
Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dollar AS untuk 14 bulan waktu kerja.
Namun, korban yang diberangkatkan PT APJ tidak menerima gaji sama sekali.
Sementara, kru kapal yang diberangkatkan PT SMG hanya menerima upah sebesar 1.350 dollar AS selama 14 bulan bekerja.
Gaji kru kapal yang diberangkatkan PT LPB malah dipotong.
Pada akhirnya, korban hanya menerima 650 dollar AS dari upah yang dijanjikan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.
Diberitakan, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020), memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xing 629.
Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit.
Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.
Foto Bareng Judika
Sementara pernah diberitakan pula, Ferdy Sambo mencuat setelah Judika pamer foto berdua dalam sebuah acara.
Saat ini Judika tengah terlibat dalam pemeriksaan Polda Jawa Timur terkait kasus investasi bodong MeMiles.
Sebagai saksi, Judika hendak diperiksa Polda Jatim.
Diberitakan WartakotaLive.com, Polisi Jawa Timur ancam jemput paksa Judika, penyanyi nasional.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Judika dipanggil polisi terkait kasus MeMiles.
Seharusnya, kata Trunoyudo, Judika dan sejumlah publik figur diperiksa polisi minggu ini.
Tetapi, sejauh ini mereka belum memenuhi panggilan polisi.
"Tidak ada konfirmasi. Artinya tidak kooperatif, kalau tidak ada konfirmasi," kata Trunoyudo, kemarin.
Tetapi, di akun instagramnya, Judika akan diperiksa polisi terkait kasu MeMiles justru memasang foto bersama seorang perwira tinggi polisi.
Polisi yang berfoto bersama Judika itu bernama Brigadir Jenderal Pol Ferdy Sambo.
Dalam status Judika tersebut yang bersifi foto dengan Ferdy Sambo, tertulis lokasinya adalah Auditorium PTIK Jakarta Selatan.
Judika menyebutkan mereka bertemu di acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di kampus Pergutuan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Judika menyebut Ferdy Sambo sebagai saudaranya.
Simak status Judika berikut ini.
jud1ka: With my bro Brigjend. Pol. FERDY SAMBO di Rapim Polri 2020. .
Semangat dan sukses !!
Gerebek Karaoke
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek bisnis hiburan Venesia BSD Karaoke di Jalan Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8/2020) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya menemukan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di tempat tersebut.
Tempat karaoke itu diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai dengan saat ini.
"Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri menemukan terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19," kata Sambo saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).
Sambo mengatakan total ada sebanyak 47 orang perempuan yang dipekerjakan oleh Venesia BSD Karaoke.
Kepada kepolisian, mereka mengaku didatangkan langsung dari tiga provinsi berbeda.
"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat & Jawa Timur sebanyak 47 orang," jelasnya.
Dalam operasinya, bisnis karaoke itu mematok bayaran paling murah sebesar Rp 1,1 juta untuk menyediakan perempuan yang bisa melayani berhubungan badan.
"Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per voucher," ungkapnya.
Menurut Sambo, pihaknya telah mengamankan 13 orang terkait kasus tersebut.
Di antaranya, 7 orang mucikari, 3 orang kasir, 1 supervisor, 1 orang manager operasional dan 1 orang general manager.
"Kami telah mengamankan 13 orang di tempat tersebut. Para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dengan bus ke Bareskrim Polri," tukasnya.
Dalam kasus ini, polri mengamankan kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel, uang 730.000 uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020 dan 3 unit mesin edc.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, komputer 3 unit, mesin penghitung uang, printer hingga 14 Baju Kimono Jepang sebagai kostum pekerja.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Igman Ibrahim)(Kompas.com/Devina Halim/WartakotaLive.com)