Jumat, 3 Oktober 2025

Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Kerjasama Percepat Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenaga dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerjasama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Agama Fachrul Razi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerjasama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Menteri Agama Fachrul Razi, mengatakan usaha kementeriannya mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf disambut Kementerian ATR/BPN.

"Komitmen Kemenag disambut baik Kementerian ATR/BPN untuk sama-sama memudahkan dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf," kata Fachrul Razi melalui keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Menurut Fachrul Razi, regulasi ini memberikan kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui.

Baca: Adzan Jadi Paskibraka Pertama dari Madrasah, dapat Uang Pembinaan dari Kemenag

Caranya, cukup dengan mengajukan dua orang saksi.

Jika ada masjid yang nadzirnya (pengelola wakaf) tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), maka cukup dengan nazir sementara.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme.

Baca: Kemenag RI Terima Bantuan Rp 2,5 Triliun untuk Pesantren di Masa Covid-19

Pertama, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.

Kedua, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke kantor pertanahan setempat.

"Kami menyambut baik kebijakan Menteri ATR/BPN dalam hal fasilitasi kemudahan dan percepatan penyertifikatan tanah wakaf. BPN adalah mitra strategis Kementerian Agama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf," ujar Fachrul Razi.

Baca: Kemenag: Jumlah Pendaftar Ujian Masuk Perguruan Tinggi Islam Meningkat

Demi mengimplementasikan program ini, Ditjen Bimas Islam Kemenag akan mendorong para nazir wakaf di seluruh tanah air agar tidak mensia-siakan peluang tersebut.

Pihaknya juga akan meminta kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se Indonesia agar mendorong seluruh Kepala KUA untuk melakukan pendampingan kepada para nazir wakaf sesuai wilayah kerjanya dalam percepatan pergurusan pensertifikatan tanah wakaf.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved