Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Pemerintah Sebut Pekerja Swasta Bergaji di Bawah 5 Juta Per Bulan Belum Tersentuh Bantuan
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bantuan tersebut diberikan karena kelompok pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta selama ini belum tersentuh bantuan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
"Nah ada satu segmen yang masih kita lihat perlu diberikan bantuan. Ini adalah tenaga kerja formal yang masih secara resmi tercatat bekerja di perusahaannya masih secara resmi membayar iuran BPJS ketenagakerjaan," kata Budi di di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Baca: Bantuan Rp 600 Ribu Buat Pegawai Swasta Cair September, Sri Mulyani: Bagi Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Ia mengatakan kelompok pekerja tersebut sebagian besar dirumahkan dan terkena pemotongan gaji.
Sementara itu, mereka tetap rutin membayar iuran BPJS.
"Karena orang orang ini tidak termasuk kelompok yang di PHK, kelompok ini juga tidak termasuk kelompok yang miskin, miss kita. Kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu," katanya.
Baca: Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta
Menurut Budi, pemberian bantuan bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta tersebut tidak menimbulkan kesenjangan.
Karena pemerintah terlebih dahulu memberikan bantuan pada kelompok warga miskin.
Pemerintah juga telah memberikan bantuan kepada warga yang terkena PHK.
"Bapak Presiden melihat bahwa banyak program yang tadi saya sampaikan diarahkan untuk 29 juta keluarga paling miskin atau sekitar 120 juta orang penduduk Indonesia yang paling miskin sudah diberikan bantuan dalam bentuk PKH (program keluarga harapan), kartu sembako, bantuan sosial tunai, bantuan sosial tunai desa, dan sebagainya," katanya.
Cara dan Syarat
Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja.
Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun.
Baca: Gaji ke-13 PNS Pensiunan Cair 10 Agustus 2020, Ini Besaran yang Diterima PNS, TNI & Polri
Bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?
Hingga hari ini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja ini.
Namun, dari keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:
1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.
Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.
Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.
Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.
Baca: Bansos Dipangkas Jadi Rp 300 Ribu, Tapi Pegawai Gaji Rp 5 Juta Kok Dapat Bantuan?
2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN
Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.
"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.
4. Cara Mendapatkan
Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.
Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Baca: Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan, Erick Thohir: Jangan Jadi Kontroversi
Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020.
"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Larasati Dyah Utami/Reynas Abdila)