Dilaporkan Balik ke Polisi, Pelapor Tuding Hadi Pranoto Tengah Membela Diri
Muannas juga mengaku bersyukur ternyata pelaporan dirinya dilakukan secara pidana, bukan secara perdata.
Angga mengatakan Muannas diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Dia menuturkan tindak pidana itu dilakukan oleh terlapor saat mengeluarkan pernyataan usai pelaporan kleinnya di Polda Metro Jaya.
"Yang pertama, bahwa MA menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan terkait pernyataan yang disampaikan oleh terlapor yang menyebutkan kliennya tidak percaya dengan pemeriksaan swab test dan rapid test terkait Covid-19.
"Klien kami katanya memang ada memiliki teknologi, tapi klien kami tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan swab atau tes rapid. Nggak, itu nggak pernah. Itu yang kita laporkan," jelasnya.
Dalam pelaporan ini, sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada kepolisian. Di antaranya rekaman video pernyataan Muannas dan tangkapan layar (screen shot) video yang ada di media sosial.
Pelapor menuding terlapor melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.