Jumat, 3 Oktober 2025

Tersangka Pencemaran Nama Baik Akui Khilaf, Ahok Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Tribunnews/JEPRIMA
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. 

"Karena ini sudah melibatkan satu keluarga, anak, istri yang baru juga," terang Ramzy.

"Mbak Puput ya kan," ucapnya.

2 Tersangka Perempuan Buat Tulisan dan Gambar

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.

Ahok melalui pengacaranya melaporkan perkara pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Laporan terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020.

Ramzy pun membenarkan, adanya pelaporan yang dilakukan oleh Ahok.

Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Minta Maaf: Saya Khilaf, Tidak Ada Tunggangan dari Politik

Baca: Kedua Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Baca: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Penggemar Veronica Tan Minta Maaf dan Belas Kasih Ahok

Ia menambahkan, pencemaran nama baik yang dialami Ahok dilakukan lewat jejaring media sosial.

"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ahmad Ramzy, Rabu (30/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Ramzy tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami kliennya itu.

Ahmad Ramzy menyerahkan peristiwa yang menimpa Ahok kepada pihak kepolisian.

Baca: Polisi Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok

Baca: Hina Orang Tua dan Istri Ahok, Dua Warganet Ditangkap Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca: Ahok Bersuara soal Rencana Reklamasi Ancol di Era Anies

"Itu Polda mau rilis, baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," ujar Ramzy.

Berdasarkan informasi yang didapat, Ramzy menyebut bahwa pelaku sudah ditangkap.

Ia menjelaskan, Ahok dan keluarga mengalami pencemaran nama baik berupa penghinaan.

"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," terang Ahmad Ramzy.

Baca: Ahok Ungkap Perselingkuhan Veronica Tan: Sudah Bertahun-Tahun, dari Kamu Masih Bujangan Sudah Dekat

Baca: Politikus PAN: Penangkapan Djoko Tjandra Prestasi Polri yang Mampu Menjawab Keraguan Publik

Baca: Respons Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Sikapi Isu Politik Dinasti Dalam Pilkada

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved