Selasa, 7 Oktober 2025

Idul Adha 2020

Apa Syarat Bagi Seorang Muslim yang Ingin Berkurban? Berikut Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Apa Saja Syarat Bagi Seorang Muslim yang Ingin Berkurban? Berikut ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
HEWAN KURBAN - Penjual hewan kurban "blantik" sedang memberi makan sapi yang akan dijual sebagai hewan kurban di sepanjang Jaan Jolotundo, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/7/20). Harga sapi yang di jual mulai dari 16 juta dan kambing mulai dari 2 juta. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

HEWAN KURBAN -  Penjual hewan kurban
HEWAN KURBAN - Penjual hewan kurban "blantik" sedang memberi makan sapi yang akan dijual sebagai hewan kurban di sepanjang Jaan Jolotundo, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/7/20). Harga sapi yang di jual mulai dari 16 juta dan kambing mulai dari 2 juta. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran yang dijadikan pedoman masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Pertama, SE Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.

Baca: Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Panduan Pelaksanaan di Tengah Pandemi

Baca: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha 2020, Bisa Dilakukan Sendirian atau Berjamaah

Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2020

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE Nomor 18 Tahun 2020, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Penerapan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved