Kasus Djoko Tjandra
Polri Menduga Ada Motif Pribadi di Balik Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Buronan Djoko Tjandra
Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan pihaknya belum bisa memastikan motif Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu buronan korupsi Djoko Tjandra.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan pihaknya belum bisa memastikan motif Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu buronan korupsi Djoko Tjandra.
Namun diduga, ada motif pribadi di balik bantuan tersebut.
"Mungkin motif pribadi, nanti penyidik yang akan mengungkap," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Baca: Kasus Djoko Tjandra: Jokowi Didesak Berhentikan Budi Gunawan hingga Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka
Dia mengatakan sejatinya dugaan motif bisa diketahui berdasarkan kontruksi hukum yang disangkakan kepada tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Setidaknya ada 3 kontruksi hukum yang menjerat tersangka.
"Ada 3 pasal berlapis yang menjerat beliau, rekan-rekan ada gambaran kan. Mulai dari yang bersangkutan kita persangkakan pemalsuan syarat, membantu pelarian yang bersangkutan, dan menyembunyikan pelaku kejahatan. Itu semua kontruksi hukumnya. Mungkin dari situ akan ketahuan motifnya bagaimana," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu kesimpulan dari penyidik terkait motif Brigjen Prasetijo memberikan bantuan kepada Djoko Tjandra.
Baca: Pertaruhkan Karier dan Jabatan untuk Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?
"Terkait motif, nanti kita tanyakan ke penyidik. Tapi yang jelas Kabareskrim sudah menyampaikan pasal-pasal berlapis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.
Baca: Perjalanan Kasus Brigjen Prasetijo Utomo hingga Resmi Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra
Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.
Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.
"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.
Atas perbutannya Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.
Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.
Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.
Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.