Selasa, 7 Oktober 2025

Idul Adha 2020

Cara Memilih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Aturan Protokol Kesehatan dari Dinas Peternakan

Menyembelih hewan kurban dilaksanakan untuk merayakan idul Adha, berikut cara memilih hewan kurban yang sesuai dengan panduan protokol kesehatan.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pekerja memberi pakan sapi kurban yang dijual di area parkir Balonggede, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2020). Jelang Hari Raya Iduladha 2020, penjual hewan kurban di Kota Bandung mulai bermunculan. Seperti di tempat ini yang sudah menyiapkan sekitar 25 ekor sapi kurban yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat itu, dijual dengan harga terendah Rp 18,5 juta dan tertinggi Rp 26 juta. Tribun Jabar/Gani Kurniawan-Cara Memilih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Aturan Protokol Kesehatan dari Dinas Peternakan 

Kurban secara kolektif ini dilakukan sebanyak tujuh orang untuk kurban sapi, sedangkan kambing hanya boleh satu orang saja.

Masih dari Baznas.go.id, hukum kurban dalam Islam secara kolektif juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.

Namun terdapat ketentuan di dalamnya.

Misalnya saja pada kambing, satu ekor kambing diperbolehkan disembelih untuk satu keluarga, tapi kurbannya atau penyebutan namanya tetap untuk satu orang saja.

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan, hadits ini shahih. Lihat Al Irwa no. 1142).

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu beliau mengatakan, "dahulu pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang."

Untuk urutan keutamaan hewan yang diqurbankan adalah unta, sapi, kambing domba, kambing kacang, kurban unta kolektif, kemudian yang terakhir kurban sapi kolektif.

Akil Mochtar berpose saat proses penyembelihan hewan kurban di Lapas Sukamiskin. Jumat (1/9/2017).
Akil Mochtar berpose saat proses penyembelihan hewan kurban di Lapas Sukamiskin. Jumat (1/9/2017). (yongky yulius/tribun jabar)-ilustrasi penyembelihan hewan kurban

Dilansir Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban.

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Baca: Idul Adha: Kisah Hari Raya Penyembelihan Lengkap dan Pelaksanaannya Selama Pandemi Covid-19

Baca: Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan kurban di Masa Pandemi Covid-19

B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved