Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Monitor Penggunaan Anggaran Covid-19 di Provinsi Riau

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar melakukan audiensi dengan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, Selasa (21/7/2020).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar melakukan audiensi dengan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, Selasa (21/7/2020).

Audiensi dilakukan di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.

Dalam kesempatan tersebut Lili mengingatkan pemerintah daerah (pemda) Provinsi Riau agar menggunakan alokasi dana APBD untuk penanganan wabah Covid-19 sesuai peruntukkannya.

“Anggaran sebesar Rp 400 miliar ini harus digunakan sepenuhnya untuk program percepatan penanganan pandemi Covid-19. Tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran Covid-19 untuk selain penanganan wabah tersebut,” ujar Lili dalam keterangan pers yang diterima.

Berdasarkan catatan KPK, kata Lili, sampai dengan Juni 2020, alokasi APBD Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19 adalah Rp 400 miliar.

Baca: KPK Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Utara ke Rutan Bandar Lampung

Dari dana tersebut baru terealisasi sebesar Rp182 miliar atau 30 persen.

Selain mengingatkan terkait penggunaan anggaran, Lili juga menanyakan perkembangan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di Riau.

Hingga Juni 2020, tercatat 20 keluhan yang disampaikan masyarakat Riau melalui aplikasi JAGA Bansos.

Setidaknya, sebut Lili, ada empat topik keluhan yang disampaikan, yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya.

Baca: Imigrasi Sebut KPK Tak Bisa Lagi Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri Tahun Depan

Karenanya, tambah Lili, KPK mengingatkan pemda agar mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau.

KPK, jelas Lili, telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan bagi pemda.

“Pertama, adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa di tengah wabah Covid-19. Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif, seperti kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan, serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19,” jelas Lili.

Lainnya, tambah Lili, terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Baca: Data Gratifikasi Menggunung di KPK, Semester I 2020 Saja KPK Terima1.082 Laporan Senilai Rp14,6 M

Demikian juga dalam hal penyelenggaraan bansos, untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran.

Menanggapi anjuran KPK, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau sudah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota, di luar program bansos pemerintah pusat.

Dari bantuan tersebut, pemkab/pemkot kemudian menyalurkan kepada penerima bansos berupa uang Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Untuk membantu kelancaran penyaluran BKK itu, kata Syamsuar, pihaknya sudah mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk Camat dan Lurah agar tugas-tugas penyaluran bantuan Covid-19 berjalan lancar.

SK Sekda Provinsi Riau Nomor 144/IV/2020 mengatur tentang Juknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Kabupaten/Kota dalam Rangka Efektivitas Pelaksanaan Tugas Camat se-Provinsi Riau.

Kemudian ada juga SK Sekda Nomor 160/IV/2020 tentang Juknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Kabupaten/Kota dalam Rangka Efektivitas Pelaksanaan Tugas Lurah se-Provinsi Riau dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Tahun 2020.

“Untuk keperluan monitoring data bansos di Provinsi Riau, pada Juni 2020, kami bersama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, telah meluncurkan aplikasi Mata Bansos untuk memantau penyaluran bansos kepada masyarakat terdampai Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di wilayah Riau. Khususnya bansos yang bersumber dari anggaran keuangan Provinsi Riau,” kata Syamsuar.

Permasalahan lain yang perlu diselesaikan terkait aset, tambah Syamsuar, adalah aset tumpang tindih antara Pemprov Riau dengan Pemkot Pekanbaru, serta aset gedung mal pelayanan publik di Batam.

Kunjungan Lili yang didampingi Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK tersebut bertujuan untuk memantau upaya pengelolaan dana Covid-19 sekaligus koordinasi kemajuan program sertifikasi aset daerah.

Lili diterima Gubernur Riau yang didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Kepala BPKAD, dan Kepala Biro PBJ Provinsi Riau.

Menutup audiensi, Lili meminta kepada Gubernur Riau untuk memberi perhatian terkait pencapaian target sertifikasi aset milik pemda Provinsi Riau.

Sesuai laporan yang diterima KPK, sampai dengan triwulan kedua tahun 2020, dari total aset sebanyak 945 bidang tanah, yang telah bersertifikat baru 340 bidang tanah atau 35,98 persen.

“Untuk itu, kami harap ada peningkatan jumlah sertifikasi aset di akhir 2020 nanti. Paling sedikit mencapai 50 persen,” kata Lili.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved