Kasus Djoko Tjandra
Kasus Djoko Tjandra: Disebut Nyaman di Malaysia, Langkah Polri hingga Jaksa Agung Tak Takut
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum Djoko Tjandra bahkan terang-terangan menyebut bahwa DPO ini tengah nyaman di Negeri Jiran.
TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra disebut ada di Malaysia.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum Djoko Tjandra bahkan terang-terangan menyebut, DPO ini tengah nyaman di Negeri Jiran.
Di sisi lain, Polri terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota dalam kasus Djoko Tjandra.
Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tak gentar menyambut kasus korupsi tersebut jika memang ada 'orang besar' di dalamnya.
Baca: 64 Kepala SMP di Indragiri Hulu Mengundurkan Diri, Mengaku Alami Pemerasan Sejak 2016
Ini serangkaian fakta yang dirangkum Tribunews.com terkait kelanjutan kasus Djoko Tjandra.
1. Nyaman di Malaysia
Kompas.com memberitakan, belakangan ini beredar kabar, Djoko tengah berada di Malaysia.
Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Baca: Tiga Jenderal Dicopot, Perlu Tindakan Tegas Usut Keterlibatan Oknum Polri di Kasus Djoko Tjandra
Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan.
Kuasa hukum Djoko Tjandra yang lain, Anita Kolopaking, mengungkapkan perihal keberadaan kliennya di Malaysia.
Bahkan, menurut Anita, Djoko Tjandra sudah betah tinggal di Malaysia.
"Pak Joko sudah nyaman berada di Malaysia. Dia tidak ingin berada di Indonesia untuk tinggal."
"Dia datang hanya untuk meluruskan haknya,” ujar Anita di Jakarta, Selasa (14/7/2020), seperti dikutip dari Kompas.id.
Djoko memiliki bisnis yang cukup mapan di Malaysia.
Menurut Anita, kliennya memiliki Gedung Exchange 106 di kawasan Tun Razak Exchange, Kuala Lumpur, melalui grup usahanya.
2. Brigjen Prasetijo Utomo Dampingi Djoko Tjandra
Sementara diberitakan Tribunnews.com, Mabes Polri membenarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah mendampingi langsung perjalanan buronan korupsi Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak.
Diduga, keduanya menggunakan pesawat pribadi atau jet pribadi menuju kota tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Brigjen Prasetijo membuat surat izin sendiri saat mendampingi Djoko Tjandra ke Pontianak.
Dia juga membenarkan kendaraan yang digunakan adalah pesawat.
"Untuk pemeriksaan awal, kita dapatkan sesuai surat izinnya memang demikian."
"Yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak dan info yang kita dapatkan yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Namun demikian, pihaknya masih mendalami lebih lanjut informasi tersebut kepada Brigjen Prasetijo.
Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit dan dirawat di RS Polri Kramat Jati.
"Ke depan akan laksanakan pendalaman. Karena memang sampai hari ini, kami sudah kroscek ke propam, dokkes. Yang bersangkutan masih dalam perawatan di RS. Tentunya kalau ada perkembangan kita akan update," jelasnya.
Di sisi lain, ia juga enggan berkomentar lebih lanjut berapa kali Brigjen Prasetijo menerbitkan surat jalan dalam kasus tersebut.
"Itu yang belum kami dapatkan. Karena baru diinterogasi, belum tuntas, yang bersangkutan sakit," katanya.
3. Jaksa Agung Tidak Takut
Tribunnews.com mengabarkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tidak gentar jika ada orang besar di balik orang yang melindungi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
"Kalau saya, kalau ada faktanya, ada datanya, saya tidak akan takut," kata Burhanuddin ketika ditemui Tribun Network di kantornya, Senin (20/7/2020).
Burhanuddin mengatakan, Korps Adhyaksa tak ingin berangan-angan terkait benar tidaknya keberadaan "Orang Besar" di balik Djoko Tjandra.
Kasus Djoko Tjandra, kata Burhanuddin, masih dalam penanganan Polri.
Kejaksaan Agung saat ini masih menahan diri dalam upaya perburuan terpidana kasus Cassie Bank Bali yang buron sejak 2009 itu.
"Jangan bicara angan-angan dulu. Sampai saat ini di sebelah yang menangani, saya tidak ikut-ikutan soal ini dulu," jelas Burhanuddin.
Adapun Djoko S Djandra terpidana kasus pemalsuan hak tagih utang (Cassie) PT. Bank Bali buron sejak tahun 2009.
Terpidana kasus penggelapan dana Bank Bali itu belakangan mempertontonkan kekuatannya di depan mata hukum.
Ia muncul dan melenggang kantor pemerintah dan pengadilan.
Ia membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atas namanya, mengambil foto di kelurahan, ke kantor imigrasi untuk memperpanjang paspor, lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
Sejauh ini, tiga jenderal kepolisian telah dicopot dari jabatannya karena diduga melindungi sang buronan.
Tiga jenderal polisi tersebut masing-masing adalah Brigjen Nugroho, Brigjen Prasetijo, dan Irjen Napoleon.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Seno Tri, Igman Ibrahim, Lucius Genik) (Kompas.com/Devina Halim)