Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Disinyalir Kelabui Petugas Manfaatkan Situasi Pandemi Covid-19
Selain membuat surat jalan, Djoko Tjandra disinyalir memanfaatkan situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) agar dapat masuk-keluar Indonesi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Djoko Soegiarto Tjandra, mempunyai surat jalan untuk bepergian ke Indonesia.
Surat jalan itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra, konsultan, menggunakan pesawat berangkat dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020.
Selain membuat surat jalan, Djoko Tjandra disinyalir memanfaatkan situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) agar dapat masuk-keluar Indonesia.
“Dia merasa diri buron, dia mengendap-endap. Sekarang corona, pakai masker, topi,” Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada sesi diskusi, Polemik Trijaya bertema Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, yang diselenggarakan MNC Trijaya, Sabtu (18/7/2020).
Baca: Kejaksaan Agung: Kalau Tahu Dimana Djoko Tjandra Pasti Sudah Ditangkap
Dia menduga, Djoko Tjandra dari tempat kediamannya di Kuala Lumpur berangkat menuju ke Pontianak, ibu kota Kalimantan Barat.
Untuk sampai di Indonesia, kata Boyamin, Djoko Tjandra melalui jalan tikus atau jalan yang dipergunakan untuk menghindari petugas.
“Kuala Lumpur langsung ke Pontianak. Ke Entikong melalui jalan tikus. Lewat jalan tikus, karena tidak terdeteksi. Informasi begitu masuk lewat jalan tikus menuju ke bandara. Dari bandara ke Jakarta,” ujarnya.
Agar selamat sampai di Jakarta, Djoko Tjandra disinyalir dibantu perwira tinggi (Pati) Polri. Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, sewaktu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Surat itu berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Surat jalan itu tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani Prasetyo Utomo.
“Pakai surat jalan Prasetyo Utomo. (Prasetyo Utomo,-red) pernah ikut mengawal pakai privat jet. (mendapatkan perlakuan,-red) istimewa dari oknum-oknum agar lancar keluar-masuk Indonesia. Itu bolak-balik masuk lewat Halim ke Pontianak,” ujarnya.
Selama berada di tanah air, Boyamin mengungkapkan, Djoko Tjandra hanya sekitar dua sampai tiga hari.
“Tidak lama di Indonesia. Dua-tiga hari mengurusi KTP, PK (Peninjauan Kembali,-red) balik KL (Kuala Lumpur,-red). Mengurusi surat kuasa balik KL (Kuala Lumpur,-red),” tambahnya.