Selasa, 30 September 2025

Pro Kontra RUU HIP

Ini Sikap Resmi Pemerintah Soal Polemik RUU HIP, dan Sudah Siapkan Surat kepada DPR RI

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan dalam waktu dekat ini pemerintah akan segera mengirimkan surat kepada DPR RI terkait RUU HIP.

Kolase Tribunnews (Instagram.com/jokowi dan Instagram.com/mohmahfudmd)
Jokowi akan mengirim surat kepada DPR RI terkait RUU HIP. 

"Yang terdiri dari 5 sila yang merupakan satu kesatuan makna, yang dimaknai dalam satu tarikan nafas yang tidak bisa dipisahkan, dikurangi dan tidak bisa diperas."

"Pokoknya Pancasila itu, bukan Tri Sila, Eka Sila," imbuhnya.

Berikut bunyi Pancasila sesuai Pembukaan UUD NKRI 1945:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, pada 16 Juni 2020, menurut Mahfud, pemerintah juga telah menyatakan sikapnya.

Pada saat itu, pemerintah meminta DPR untuk tidak lagi membahas RUU HIP karena pemerintah ingin lebih fokus dalam menjalankan penanganan Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga meminta DPR untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved