Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

New Normal Diganti Adaptasi Kebiasaan Baru, Muhadjir: Enggak Perlu Ribut dengan Istilah

Pemerintah mengganti istilah new normal dengan adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Tribunnews.com, Taufik Ismail
Muhadjir Effendy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengganti istilah new normal dengan adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Awalnya Gugus Tugas Nasional menyebut New Normal sebagai perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta pergantian istilah tersebut tidak diributkan.

Baca: Wisatawan Kawah ijen Harus Patuhi Protokol Kesehatan saat Mendaki di Era New Normal

Baca: Adaptasi Kebiasaan Baru, Stafsus Presiden Gelar Rapid Test di Ponpes As-Shidiqiyah

"Setahu saya sudah dipertegas sekarang tidak gunakan new normal, sekarang istilahnya apa itu adaptasi dengan kebiasaan yang baru. Kita ga perlu ribut dengan istilah lah," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

Lebih jauh Muhadjir menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, sekarang ini sudah masuk pada masa transisi rehabilitasi sosial ekonomi dan rekonstruksi sosial ekonomi.

Namun undang-undang tersebut tidak kompatibel dengan bencana non alam.

Oleh karena itu Pemerintah dan DPR akan merevisi UU tersebut sehingga akan ada istilah baru yang relevan dengan kondisi yang terjadi sekarang ini.

"Nanti ada istilah khusus dengan UU yang baku. Jadi istilah new normal, lockdown itu memang engga sesuai UU," katanya.

Oleh karena itu menurutnya dalam menggunakan istilah istilah selama Pandemi harus hari-hati, termasuk adaptasi kebiasaan baru karena tidak ada dalam Undang-Undang.

"Sehingga kita kalau gunakan harus hati-hati. Termasuk juga dengan adaptasi baru itu juga tidak dalam UU," pungkasnya.

Diksi

Penggunaan diksi new normal selama pandemi Covid-19 dinilai sulit dipahami oleh masyarakat.

Akibatnya, pemerintah mengubah diksi tersebut menjadi adaptasi kebiasaan baru.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto. (DOK. BNPB/Toto Satrio)

"Diksi new normal, dari awal diksi itu segera ubah. New normal itu diksi yang salah dan kita ganti dengan adptasi kebiasaan baru," kata Yurianto dalam acara peluncuran buku Menghadang Corona: Advokasi Publik di Masa Pandemi karya Saleh Daulay secara virtual, Jumat (10/7/2020).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved