Kamis, 2 Oktober 2025

Kembangkan Perkara Adik Zulkifli Hasan, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Ali saat ini belum mengungkap secara gamblang kasus mapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka

Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Tim penyidik KPK saat keluar dari Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (13/7/2020) sore. Sekkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen oleh KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan (Lamsel). 

KPK menyatakan pengembangan kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan ini menyeret tersangka baru.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam proses pengembangan kasus tersebut. 

Namun, Ali saat ini belum mengungkap secara gamblang kasus mapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

Baca: Wanita di Lampung Tiba-tiba Diseret dan Ditindih Pria Bercelurit, Selamat Setelah Serahkan Ponsel

Ali mengklaim saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus tersebut. 

Salah satu upaya dilakukan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat pada hari ini. 

Tempat yang digeledah yakni kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Tim penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan, antara lain kantor Bupati Lamsel dan kantor dinas PUPR Lampung Selatan," beber Ali.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang dimaksud. 

"Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK," ungkap Ali.

Mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Atas perbuatannya, Zainuddin dihukum 12 tahun penjara.

Baca: Penambahan Kewenangan Polisi pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Rentan Korupsi

Selain adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pihak swasta Direktur Utama CV 9 Naga Gilang Ramadan.

Terkait kasus, Zainudin diduga menerima uang suap senilai total Rp599 Juta dari pihak swasta/pengusaha terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan

Pemberian ‘uang pelumas’ tersebut dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati seperti Kepala Dinas dan anggota DPRD yang bertindak sebagai pengumpul dana. 

Diduga komitmen fee awal sekitar 10% hingga 17% dengan nilai proyek sebesar Rp2,8 miliar.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved