Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

KPK Periksa Seorang Wanita Terkait Penyembunyian Sejumlah Pihak yang Mengetahui Perbuatan Nurhadi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi yang disebut unsur swasta bernama Tania Clarisa Irawan, Jumat (10/7/2020).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi yang disebut unsur swasta bernama Tania Clarisa Irawan, Jumat (10/7/2020).

KPK menduga Tania menyembunyikan pihak-pihak yang mengetahui perbuatan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca: KPK Telusuri Aset Nurhadi dan Tin Zuraida di SCBD 8 Jakarta

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan adanya dugaan perbuatan saksi yang membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para tersangka sehingga dilakukan pengejaran oleh KPK sampai ke Bali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain memeriksa Tania, penyidik juga memeriksa saksi bernama Charli Paris Hutagaol.

Charli berprofesi sebagai petugas keamanan.

Baca: KPK Cecar Mantan Manager Agung Podomoro Land Soal Sewa Rumah Tempat Persembunyian Nurhadi di Simprug

Ali mengatakan, Charli diperiksa untuk Nurhadi.

"Penyidik menggali pengetahuan saksi mengenai transaksi penyerahan uang kepada tersangka NHD," ungkap Ali.

Dalam kasus mafia peradilan di MA ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Baca: KPK Usut Kasus Nurhadi dari Unsur Pengacara dan Notaris

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved