Jumat, 3 Oktober 2025

Nurhadi Tertangkap

KPK Beberkan Aset Milik Istri Nurhadi yang Dikuasai Seorang Pegawai MA

Ali membeberkan jika aset kepunyaan Tin Zuraida yang dikuasai Kardi adalah mobil Mitsubishi Pajero.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut diperiksa perdana terkait kasus suap gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset milik istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasai pihak lain.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, salah satu pihak yang dicurigai menguasai aset milik Tin adalah seorang pegawai MA bernama Kardi.

Ali membeberkan jika aset kepunyaan Tin Zuraida yang dikuasai Kardi adalah mobil Mitsubishi Pajero.

"Iya, mobil Pajero," sebut Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Akan tetapi, Ali belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah Tin dan Kardi bakalan jadi tersangka dalam jeratan TPPU.

"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata dia.

Ali juga belum merinci aset lain milik Tin Zuraida yang diduga dikuasai Kardi.

Begitu juga keterkaitan antara Tin dengan Kardi yang membuatnya menguasai sejumlah aset.

Juru bicara berlatar jaksa itu hanya menyebut pendalaman masih dilakukan penyidik.

"Beberapa dugaan aset lainnya masih didalami penyidik mengenai kepemilikannya," ujar Ali.

Sementara, terkait dengan ada atau tidak hubungannya mobil Pajero tersebut dengan kasus Nurhadi, kata Ali, penyidik masih mendalami hal itu.

"Tentang hal tersebut penyidik KPK akan terus mengembangkan," katanya.

Sebelumnya, Kardi sudah masuk ke dalam radar penyidik KPK pada Rabu (10/6/2020) lalu.

Kala itu, tim penyidik KPK mendalami soal aset milik Tin Zuraida yang diduga di bawah penguasaan Kardi.

"Terhadap saksi Kardi, penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri NHD [Nurhadi] yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali, Rabu (10/6/2020).

Dalam kasus mafia hukum di MA ini, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.

Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan, penerimaan gratifikasi Nurhadi, diduga telah menerima berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky.

Uang tersebut diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pasca empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu.

Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved