KPK Tahan 3 Bekas Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketuk Palu RAPBD
Tiga tersangka itu ialah Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), dan Parlagutan Nasution (Fraksi PPP).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga bekas anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap terkait pengesahan atau 'ketuk palu' Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Tiga tersangka itu ialah Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), dan Parlagutan Nasution (Fraksi PPP).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan ketiganya bakalan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Baca: Ditahan KPK, 3 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Bungkam
Lili menyampaikan ketiga tersangka akan menjalanj isolasi mandiri di Rutan KPK Cabang Kavling C1 sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Sebelumnya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol pencegahan Covid-19," kata Lili.
Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Tiga tersangka tersebut terlihat memakai rompi tahanan.
Cekman, Tadjudin, dan Parlagutan berdiri di belakang pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dan Deputi Penindakan Karyoto dengan menghadap ke dinding.
Usai konferensi pers berakhir, ketiganya digiring petugas KPK untuk menumpangi mobil tahanan. Namun tidak satupun dari ketiga tersangka mengeluarkan pernyataan terkait penahanannya.
Sebelumnya pada Selasa (23/6/2020), KPK telah menahan tersangka kasus suap terkait pengesahan atau 'ketuk palu' RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi.
Ketiga ditahan di Rutan KPK cabang Kavling K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan.
Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.