Komnas HAM Minta Presiden Tarik Rancangan Perpres Pelibatan TNI untuk Tangani Teroris
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komnas HAM telah secara resmi mengirimkan surat berisi pertimbangan dan rekomendasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik rancangan Perpres pelibatan TNI untuk mengatasi terorisme sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan norma Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komnas HAM telah secara resmi mengirimkan surat berisi pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden RI melalui surat Nomor 056/TUA/VI/2020 tertanggal 17
Juni 2020.
"Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden RI agar menarik Raperpres dimaksud dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip negara hukum dan norma HAM," kata Taufan saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2020).
Baca: Presiden Jokowi Cek Kesiapan Prakondisi Sektor Pariwisata di Pantai So Long Banyuwangi
Selain itu Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Jokowi untuk memastikan bahwa Raperpres dimaksud melandaskan pada konsep criminal justice system.
Baca: Dari Surabaya, Presiden Jokowi Langsung ke Banyuwangi
Jokowi juga diminta untuk memastikan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme sepenuhnya hanya didasarkan pada anggaran APBN untuk menjaga profesionalisme
Selain itu Komnas HAM juga meminta Jokowi menekankan setiap upaya dalam penanganan terorisme baik legislatif, penegakan hukum dan penganggaran senantiasa didasarkan pada prinsip negara hukum, demokrasi, dan menjunjung tinggi HAM.
Baca: Menko PMK Minta Pengelola Pasar Kerjasama dengan TNI-Polri Untuk Awasi Kerumunan Warga
"Juga memastikan adanya pengawasan internal dan eksternal yang akuntabel dan pertanggungjawaban hukum jika adanya pelanggaran," kata Taufan.
Komnas HAM merekomendasikan hal tersebut karena secara umum substansi dalam rancangan Perpres tersebut dinilai tidak sejalan dan bertentangan dengan pendekatan hukum sebagaimana menjadi paradigma dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu criminal justice system.
Komnas HAM juga menilai rancangan Perpres tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya Pasal 7
ayat 3 yang menekankan bahwa aspek keterlibatan militer dalam penanganan terorisme bersifat perbantuan sehingga harusnya sifatnya ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggaran dari
APBN.
"Dengan demikian, secara tata kelola perundang-undangan, Raperpres dimaksud bertentangan dengan prinsip lex superior derogat legi inferior," kata Taufan.
Selain itu Komnas HAM juga menilai substansi rancangan Perpres tersebut bercirikan pendekatan war model dalam penanganan tindak terorisme yang akan melahirkan status kondisi “perang” tanpa kejelasan hukum dan potensial memicu pelanggaran HAM.
"Akan melahirkan tumpang tindih dalam tata kelola dalam penanganan terorisme, mengingat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 telah jelas diatur tugas dan kewenangan masing-masing lembaga," kata Taufan.