PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK: Peserta Jalur Afirmasi Wajib Lapor Diri, Simak Caranya di Sini!
PPDB jenjang SMA/SMK DKI Jakarta periode 2020 jalur Afirmasi sudah memasuki tahap Lapor Diri, untuk melakukan 'Lapor Diri' simak cara berikut ini.
Sementara pendaftaran PPDB jalur perpindahan orang tua dan anak guru dimulai sejak 15 Juni - 3 Juli 2020.
Untuk jalur zonasi digelar pada 25 - 27 Juni 2020 dan jalur prestasi akademik luar DKI pada 1 - 3 Juli 2020.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi calon peserta saat mengikuti PPDB DKI Jakarta untuk SMA atau SMK.
Berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMA:
1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA dilakukan melalui jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Afirmasi, Prestasi, Inklusi, Prestasi Akademik Luar DKI, Tahap Akhir dan Anak Tenaga Kesehatan Covid-19.
Sementara itu, berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMK:
1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.